Curi Uang Pribadi Kapolres Hampir 1 Miliar, Dua Ajudan Divonis Ringan

Curi Uang Pribadi Kapolres Hampir 1 Miliar, Dua Ajudan Divonis Ringan

Kedua Terdakwa Garin Anugrah (GA) dan Septian Erdiansyah (SE) Usai Mendengar Vonis Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah--babelpos.id

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Dua oknum polisi yaitu Garin Anugrah (GA) dan Septian Erdiansyah (SE) divonis bersalah atas kasus pencurian uang di rumah Dinas Kapolres Bangka Tengah.

GA dan SE yang mencuri uang pribadi Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono hampir satu miliar atau Rp 850 juta dijatuhkan vonis 3 bulan 15 hari oleh Hakim Pengadilan Negeri Koba Kelas II Bangka Tengah, Jumat (13/10/2023).

Vonis terhadap kedua ajudan Kapolres tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya. Yaitu selama 7 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Pada saat saat melakukan tindak pencurian uang Rp 850 juta, GA dan SE ini berstatus sebagai ajudan Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono beserta istri.

BACA JUGA:Pelamar CPNS dan PPPK Banyak Tidak Memenuhi Syarat, Ini Rincian Jumlahnya

BACA JUGA:Kapolres Jelaskan Asal Usul Uang Rp 850 Juta yang Dicuri Sang Ajudan

Kronologis kasus pencurian diketahui Kapolres Bangka Tengah pada 3 April 2023. Sedangkan peristiwa pencurian uang oleh GA terjadi pada 7 Maret 2023. GA membawa kabur uang senilai Rp 370 juta.

Selanjutnya rekanya SE melakukan aksi pencurian pada 27 Maret 2023 dan berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp 480 juta. Sehingga uang yang dicuri kedua pelaku totalnya Rp 850 juta.

Hakim Ketua Rizal Taufani memutuskan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa GA dan SE masing-masing selama 3 bulan 15 hari penjara. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian

"Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta dibebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah," kata Hakim Ketua di ruang sidang utama Prof Syarifudin Pengadilan Negeri Koba.

BACA JUGA:Dua Ajudan Gasak Uang Kapolres Rp 850 Juta, Motifnya Terungkap

BACA JUGA:Ingin Memiliki Wajah Cerah dan Glowing, 5 Serum ini Wajib Kamu Coba!

Dalam kutipan putusannya itu juga, Hakim Ketua, memerintahkan terdakwa tetap ditahan. "Demikian keputusan majelis hakim dan mudah-mudahan bisa diterima," tutur Hakim Ketua Rizal Taufani.

Setelah mendengar putusan oleh majelis hakim, terdakwa GA maupun SE menerima putusan vonis tersebut. sedangan JPU, Guntur menyatakan belum terima dan masih pikir-pikir. "Masih pikir-pikir," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: