Eka Budiartha: Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit untuk Kesejahteraan Masyarakat

Eka Budiartha: Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit untuk Kesejahteraan Masyarakat

penyebarluasan informasi Perda Babel Nomor 19 Tahun 2017 di Desa Pelepak Puteh, Kecamatan Sijuk, Belitung-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, SIJUK - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eka Budiartha mengatakan, Perda tentang penataan usaha perkebunan kelapa sawit bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Eka Budiartha saat melakukan penyebarluasan informasi Perda Babel Nomor 19 Tahun 2017 di Desa Pelepak Puteh, Kecamatan Sijuk, Belitung, Sabtu (14/10/2023).

Menurut Eka Budiartha, ada beberapa hal yang menarik disosialisasikan seperti dalam Bab IV pemanfaatan lahan. Dalam pasal 10 ayat 1 pembangunan perkebunan sekitar sumber- sumber Air dilaksanakan pada radius sampai dengan 500 meter dari tepi waduk atau danau, lalu 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa. 

"Kemudian pada angka (2) pembangunan perkebunan sekitar jalan meliputi, jalan nasional paling dekat 500 meter, jalan provinsi paling dekat 250 meter dan Jalan Kabupaten paling dekat 100 meter," kata Eka Budiartha kepada Belitong Ekspres.

BACA JUGA:HGU PT Foresta Berakhir Tahun 2096, Eka Budiartha Minta BPN Belitung Evaluasi Dasar Hukum Perpanjangan

Eka melanjutkan, hal ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar kebun dan desa dalam menata wilayah pemukiman baru yang diakibatkan oleh bertambah nya jumlah penduduk yg tentunya sangat lah berbeda dengan kondisi 25 tahun yang kalau pada saat HGU terbit.

Kemudian, dalam pasal 19 angka (1) perusahaan perkebunan yang memiliki IUP-B atau IUP berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luas paling kurang 20 persen dari Luas IUP. 

Lalu dalam pasal 21 (1) Kewajiban memfasilitasi Pembangunan Kebun harus dilaksanakan paling lambat 3 th sejak HGU diberikan. "Seperti kita ketahui, bahwa Desa Pelepak Pute ada lokasi PT Rabin Mas Jaya dan PT AMA," ujarnya.

Eka Budiartha menerangkan, luasan PT Rabin Mas Jaya sekitar 2000 hektar dan PT AMA sekitar 1000 hektar berada di Desa Pelepak Pute, Kecamatan Sijuk.

BACA JUGA:Eka Sayangkan Tak Ada Dukungan Anggaran Pemprov Babel di Festival JPJR Beltim 2023

Maka, dari keterangan yang dia dapatkan ternyata pembangunan perkebunan masyarakat dan plasma untuk PT Rabin Mas Jaya belum satu hektar pun. Itu jelas berbeda dengan PT AMA yang sejak tahun 2004 sudah membangun kebun plasma sekitar 100 hektar di Desa Pelepak Pute.

"Menjadi catatan, kenapa ada perusahaan yang bisa melakukan pembangunan kebun plasma ,tapi ada juga perusahaan yang belum sama sekali membangun kebun plasma di Desa Pelepak Pute," Eka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: