Korupsi Dana Desa Bikin Sesak Dada, Kades dan Bendahara Tilap Dana Yatim dan Posyandu
Ilustrasi: Kades dan Bendahara Tilep Dana Yatim dan Posyandu--
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Fakta baru yang menyesakan dada terungkap dalam sidang dugaan kasus korupsi penyimpangan Dana Desa Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Bangka Selatan mengungkapkan fakta kasus korupsi penyimpangan belanja APBDes Simpang Rimba tahun 2016-2017, Kades dan bendahara menilap dana yatim dan posyandu.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (25/10/2023), JPU Ibrahim membeberkan terdakwa Kades Aswi dan bendahara Tajuni, melakukan tindak pidana korupsi dengan sejumlah modus.
Antara lain, modusnya dengan membuat tanda bukti pengeluaran, surat pesanan, nota/kuitansi toko, berita acara serah terima barang, surat undangan rapat, dan daftar hadir yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
BACA JUGA:Ratusan Kelompok Peserta Siap Ramaikan Pawai Pembangunan Belitung 2023
BACA JUGA:Ketua DPC Partai Gerindra Beltim Optimis Bakal Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran
Kedua terdakwa, melakukan mengajukan pencairan pendanaan tanpa didukung surat permintaan pembayaran (SPP) beserta bukti-bukti pendukungnya seperti SPP, surat permintaan membayar serta SP2D.
Terdakwa menarik uang dari kas Desa Simpang Rimba di Bank SumselBabel Cabang Payung nomor dengan rekening 1893010025. Akan tetapi, uang itu sebagian tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
Sejumlah program-program yang dimanipulasi terdakwa Kades dan Bendahara di seluruh bidang kerja. Mulai dari bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat hingga pendidikan.
Dalam dakwaan JPU, kurun 2 tahun, 2016 hingga 2017- banyak program fiktif. Ironisnya program itu menyangkut langsung dengan kepentingan hajat hidup masyarakat desa seperti pemberdayaan posyandu, UP2K dan BKB.
BACA JUGA:OJK Tetapkan PKU Larang Akulaku Berikan Pinjaman Paylater, Ternyata Ini Alasannya
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Korupsi Timah Klaster BUMN dan Pemda di Babel, Begini Modusnya
Lebih mirisnya lagi, para terdakwa kasus korupsi tersebut memanipulasi program pemberdayaan anak yatim dan masyarakat tidak mampu di Desa Simpang Rimba.
Tak hanya itu, program pembangunan fisik desa pun tidak luput direkayasa dan fiktif. Mulai dari kegiatan fisik pemeliharaan drainase, jembatan hingga program kebersihan lingkungan dan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos