Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Yuk Kenali Lembar Warnanya

Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Yuk Kenali Lembar Warnanya

Masing-masing warna mewakili jenis tilang dan pelanggar akan mengetahui kesalahannya--net

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Guna menguatkan penegakan hukum di bidang lalu lintas, Kepolisian kembali menerapkan sistem tilang manual yang dibedakan dengan warna lembar tilang. Masing-masing warna mewakili jenis tilang dan pelanggar akan mengetahui kesalahannya.

Sistem penindakan lalu lintas menggunakan lembar warna tilang pertama kali diterapkan pada tahun 1972. Dimana sebelumnya telah terbit SKB antara Ketua MA, Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Kehakiman, tepatnya tanggal 11 Januari 1971.

Lembar warna tersebut berfungsi layaknya tiket sebagai bukti pelanggaran atau tilang. Lembar warna-warna tiket mewakili beberapa opsi pelanggaran. Antara lain surat tanda terima, berita acara, surat panggilan, surat tuduhan jaksa, keputusan hakim, perintah eksekusi dan tanda pembayaran. Totalnya ada sebanyak 5 lembar warna dengan fungsi berbeda pula.

Warna merah, diberikan kepada pelanggar yang merasa mampu hadir di pengadilan untuk mengikuti persidangan dan memberikan pembelaan saat di persidangan. Seberapa besar denda yang harus dibayar, akan diputus oleh hakim pengadilan dalam persidangan.

BACA JUGA:Kejagung Terus Usut Modus Korupsi PT Timah, Tipikor Pelindo Malah Distop Kejati Babel?

BACA JUGA:Bantu UMKM, Beliadi Promosikan Pecal Mak Wa Belitung Melalui Medsos

Warna biru, diberikan kepada pelanggar yang tidak bisa menghadiri persidangan sehingga pelanggar bisa langsung membayar denda ke bank-bank yang resmi bekerjasama dengan kepolisian.

Warna kuning, merupakan dokumen yang disimpan sebagai arsip polisi. Jenis tilang ini tidak diberikan kepada pelanggar dan hanya menjadi pelengkap laporan administrasi kepolisian. Misalnya menjadi data jumlah pelanggaran dalam bulan atau satu tahun kedepan.

Warna hijau, jenis surat tilang ini tidak diberikan kepada pelanggar. Lembar hijau merupakan berkas yang dilampirkan pada saat pelanggar menghadiri persidangan alias menjadi bukti pengadilan dan kelengkapan administrasi mereka.

Warna putih, merupakan lembar yang diberikan kepada pihak Kejaksaan. Lembar ini menjadi arsip Kejaksaan dan menentukan besaran denda tilang atau hukuman kepada pelanggar.

BACA JUGA: Crosser Kelapa Kampit Raih Hadiah Mobil Katana 'Motor Trail Adventure Trabas Besame' Lanud ASH

BACA JUGA:Ratusan Umat Islam Belitung Gelar Aksi Damai Solidaritas Peduli Palestina

Meski begitu, lembar itu layaknya stensil yang memuat informasi yang sama. Apa yang tertulis di lembar merah akan sama dengan lembar warna yang lainnya. 

Penggunaan lembar tilang sempat berubah di tahun 2018 seiring perubahan tata cara tilang yang menjadi elektronik. Saat itu, keresahan atas mekanisme tilang dianggap telah disalahgunakan dan bahkan tidak disetor ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: