Marwan Batal Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Beltim, Ternyata Ini Penyebabnya
Marwan yang ditunjuk sebagai calon Wakil Ketua DPRD Beltim gagal dilantik karena ketidakhadiran Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Rapat paripurna istimewa pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) akhirnya digelar setelah sempat tertunda, Selasa (14/11/2023).
DPRD Beltim menggelar rapat paripurna istimewa pelantikan Wakil Ketua DPRD yang kosong pasca terbitnya surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Sayangnya, Marwan yang ditunjuk sebagai calon Wakil Ketua DPRD Beltim gagal dilantik karena ketidakhadiran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Belitung.
Pelantikan Marwan sebagai Wakil Ketua sudah sesuai berdasarkan SK Gubernur Provinsi Kepulauan Babel atas rekomendasi Partai PKS untuk pergantian jabatan di DPRD Beltim.
BACA JUGA:Ekspor Kerapu Belitung 2023 ke Hongkong Meningkat Tajam Dibanding Tahun 2022
BACA JUGA:Satreskrim Polres Belitung Ringkus 4 Pencuri LPG 3 Kg, Di antaranya Warga Lampung
Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja menyayangkan, setelah DPRD melaksanakan rapat paripurna istimewa pihak Ketua pengadilan Negeri Tanjungpandan tidak dapat hadir.
Padahal tugas DPRD Beltim adalah melaksanakan Paripurna Istimewa dan berdasarkan SK Gubernur Babel yang mengambil sumpah adalah Ketua Pengadilan.
"Akan tetapi Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan tak hadir, sehingga pelantikan wakil ketua DPRDn Beltim tidak dapat dilaksanakan," ujar Fezzi kepada wartawan usai rapat paripurna.
Fezzi menjelaskan, rencana pelantikan yang diagendakan pihak DPRD tersebut sudah molor selama 3 bulan, terhitung Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:Ini Dia 9 Tips Memenangi Pemilu 2024, Para Caleg Wajib Tahu!
BACA JUGA:Galaxy M54, HP Terbaru Samsung Spek Gahar Baterai Besar, Harga Gak Bikin Kantong Melar
Bahkan DPRD telah dan menyurati PN Tanjungpandan agar melakukan sumpah jabatan kepada Marwan sebagai Wakil Ketua menggantikan Rohalba sebagaimana surat DPP PKS.
Menurut Fezzi pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan sebanyak 3 kali dan yang bersangkutan tidak dapat hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: