UMP Babel Naik 4,04 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Ilustrasi: UMP Babel 2024--Google
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2024 resmi naik menjadi Rp3.640.000.
Surat Keputusan (SK) penetapan UMP 2024 sudah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Dr Safrizal ZA pada Senin malam (20/11/2023).
Kenaikan UMP Babel tahun 2024 Rp3.640.000 juga telah diumumkan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepada sejumlah wartawan Pj Gubernur Babel mengatakan, UMP 2024 naik sekitar 4,04 persen atau Rp141.521 dari UMP tahun 2023 yakni Rp3.498.479.
BACA JUGA:Bahas Spesifikasi Lengkap Lenovo Legion Go, Konsol Game Genggam Terbaru dengan Fitur Unggulan
BACA JUGA:SMAN 1 Manggar Sisihkan 600 Tim dari 32 Negara, Raih Prestasi Membanggakan di Ajang ISIF 2023
Menurut Safrizal, UMP Babel tahun 2024 dikategorikan cukup tinggi di Indonesia. Namun hal ini telah sesuai perhitungan yang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023.
Mulai per 1 Januari 2024 mendatang, UMP tersebut sudah resmi berlaku dan harus diterapkan oleh perusahaan di Provinsi Bangka Belitung.
“Karena ini sudah kesepakatan, mudah-mudahan ini (penetapan UMP Babel 2024) bisa diterima oleh semua pihak,” harap Pj Gubernur Babel.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel Elius Gani menyatakan, pihaknya akan segera mensosialisasikan SK Gubernur tentang penetapan UMP 2024 berikut pengawasan di lapangan.
BACA JUGA:Pertama di Indonesia, DPUPRP2RKP Beltim Luncurkan Aplikasi 'Pintu Rumah Rakyat'
BACA JUGA:BPJ Targetkan Pasangan Prabowo-Gibran Menang Telak di Babel
“Kita berharap UMP ini win-win solution lah, bagi pekerja ada kenaikan walaupun tidak banyak, juga di sisi lain tidak memberatkan para pengusaha. Artinya untuk kebaikan bersama,” kata Elius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babelpos.id