Khawatir Biaya Mahal? Ini Dia Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi: Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan--Pixabay.com
5. Cabut Gigi Sulung dan Permanen
Pencabutan gigi susu dan gigi permanen juga dapat dicakup oleh BPJS Kesehatan. Proses penarikan gigi susu dapat membantu memandu pertumbuhan gigi permanen.
Sementara itu, pencabutan gigi permanen biasanya dilakukan dalam kondisi khusus, seperti kerusakan gigi yang parah atau ketidakmampuan untuk mempertahankannya.
6. Obat Pasca-Ekstraksi
Prosedur pencabutan gigi atau pengeluaran gigi dari gusi, merupakan tindakan minor yang dapat diakses melalui layanan BPJS Kesehatan.
Setelah proses ekstraksi, pemberian obat-obatan tertentu menjadi aspek krusial dalam memastikan penyembuhan yang optimal.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Pemerintah Lanjutkan Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Kapan Diberlakukan?
Dengan adanya jaminan BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya merawat kesehatan gigi dan mulut tanpa perlu khawatir beban biaya mahal.
Penting untuk diingat bahwa informasi ini dapat mengalami perubahan. oleh karena itu, disarankan agar peserta BPJS Kesehatan selalu memeriksa ketentuan terkini.
Semoga informasi yang dimuat dalam artikel ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai tanggung jawab BPJS Kesehatan terkait perawatan gigi. Semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: