Langgar Keimigrasian, 14 WNA di Deportasi Dari Babel

Langgar Keimigrasian, 14 WNA di Deportasi Dari Babel

Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat optimalisasi pengawasan orang asing di Pangkalpinang, Jumat (1/12/2023)--Humas Kemenkumham Babel

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 14 orang warga negara asing(WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Babel

Para WNA itu diduga melanggar aturan keimingrasian Indonesia. Pendeportasian WNA juga dimaksudkan sebagai langkah mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Doni Alfisyahrin di Pangkalpinang seperti dilansir dari Antara Babel, Sabtu (2/12/2023).

Timpora Babel adalah tim gabungan yang terdiri dari petugas Imigrasi Kemenkumham, unsur Forkopimda, TNI, Polri, serta Dinas Tenaga Kerja dan pihak-pihak terkait lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) terus menggencarkan tugas pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing, guna mencegah TPPO," kata Doni.

BACA JUGA:Daftar 10 Daerah Penghasil Kopi Terbaik di Indonesia

"Kami bersama Timpora ini telah berhasil mendeportasi 14 WNA karena melanggar aturan keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstaying atau melebihi izin tinggal, serta WNA masuk tanpa menggunakan dokumen perjalanan," imbuhnya.

Doni menjelaskan, sehari sebelumnya (Jum'at), Timpora telah melakukan rapat penguatan tim pengawasan orang asing serta melakukan operasi gabungan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bangka Belitung.

"Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan operasi gabungan guna mengawasi orang asing di sini dan sekaligus mencegah serta menangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di daerah ini," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepulauan Babel Muhammad Soleh mengatakan Pemprov berupaya melakukan optimalisasi kegiatan sosialisasi dan edukasi TPPO kepada masyarakat.

BACA JUGA:Gak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Gini Cara Membuat SIM Online

"Sesudah masa Pandemi COVID-19 ini, banyak masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hal ini meningkatkan potensi terjadinya TPPO," sebut Soleh.

Ia mengungkapkan bahwa selama periode 2022 hingga 2023, hanya terdapat satu kasus TPPO di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun, ia menekankan perlunya mencegah peningkatan kasus tersebut dengan meningkatkan tingkat pemahaman melalui kegiatan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: