Bantuan Hukum Gratis Kanwil Kemenkumham Babel Serap Maksimal Anggaran 2023

Bantuan Hukum Gratis Kanwil Kemenkumham Babel Serap Maksimal Anggaran 2023

Ilustrasi: Anggaran--

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Anggaran pemberian bantuan hukum tahun 2023 pada Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung sebesar Rp.733,688 juta, terserap maksimal.

Anggaran itu terdiri dari Rp.646 juta untuk bantuan hukum litigasi dan Rp.87,688 juta untuk bantuan hukum non litigasi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman melalui rilis yang diterima antaranews.com di Pangkalpinang, pekan lalu.

“Saat ini sudah terserap 99.82 persen, yaitu sebesar Rp732,373 juta,” sebut Fajar.

Dikatakan Fajar, Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung telah memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat dari Januari hingga Desember 2023.

BACA JUGA:Kementerian ESDM Luncurkan Program BBM Satu Harga

Ia mengatakan pemberian bantuan hukum gratis  tersebut disalurkan melalui delapan organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi dan terverifikasi yang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Babel.

OBH tersebut tersebar di Pangkalpinang sebanyak 5 OBH yaitu PDKP Babel, Hatami Koniah, LPH dan HAM Pancasila, LBH Al-Hakim Babel, serta LBH KUBI.

Lainnya, satu OBH di Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Milineal Bangka Tengah Keadilan (MBK) dan satu OBH di Kabupaten Bangka, yaitu YLBH Lentera Serumpun Sebalai. Serta 1 OBH di Kabupaten Belitung, yaitu LKBH Belitung.

Fajar menegaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan melibatkan bantuan hukum litigasi, yaitu mendampingi dalam proses hukum pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

BACA JUGA:Amankan Obrolan Penggunanya, WhatsApp Kenalkan Fitur Kode Rahasia Chat Lock

Sedangkan bidang perdata (gugatan dan persidangan) serta bantuan hukum non litigasi dalam bentuk penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi dan pendampingan di luar persidangan yang jumlahnya sebanyak 34 kegiatan.

Dalam upaya pembinaan terhadap organisasi bantuan hukum, Fajar menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Babel telah melaksanakan Diseminasi dan Penjaringan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) pada 26 Juli yang lalu.

Fajar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman, melakukan penjaringan terhadap OBH yang baru, dan mempersiapkan diri menghadapi verifikasi serta akreditasi OBH pada tahun 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: