Per Oktober 2024 Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Bakal Digantikan IKD
Per Oktober 2024 Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi-ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Per Oktober 2024 fotokopi identitas, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tak berlaku lagi untuk pengurusan pelayanan publik.
Berdasarkan keterangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) fungsi fotokopi guna pengurusan pelayanan publik pada tahun ini akan digantikan oleh sistem identitas digital.
Sistem identitas digital akan menggantikan KTP elektronik dalam seluruh basis data kependudukan, termasuk informasi. Seperti NIK, alamat, tempat dan tanggal lahir, yang akan tercakup dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Peningkatan teknologi e-KTP telah lama diterapkan dan menawarkan keunggulan ketidakmampuan untuk dipalsukan atau digandakan.
BACA JUGA:Modal KTP Langsung Cair, Kamu Bisa Gadai dan Bisa Miliki Emas Antam di BSI, Begini Caranya
BACA JUGA:Rekomendasi Pinjaman Cepat Cair Tanpa KTP, Hanya Hitungan Menit Dana Langsung Masuk Rekening
Larangan fotokopi KTP telah disosialisasikan sejak 2013, dan Kemendagri menyatakan bahwa sistem identitas digital akan berlaku efektif per Oktober 2024.
Identitas Kependudukan Digital atau IKD merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk mengembangkan Pusat Data Nasional (PDN).
Saat ini, data dari 630 instansi tersebar dan disimpan di 2.700 ruang server, hanya 3% di antaranya menggunakan teknologi komputasi awan yang bersertifikasi.
Melalui empat PDN dengan total kapasitas 160 petabyte, semua data akan disatukan dengan tingkat teknologi dan keamanan yang tinggi.
BACA JUGA:Pj Bupati Belitung Dilantik, Ini 3 Pekerjaan Rumah untuk Yuspian
BACA JUGA:Samsung Galaxy S24 Series akan Segera Meluncur, Ini Dia Bocoran Harganya
Penggunaan IKD akan menggantikan persyaratan fotokopi KTP, memanfaatkan mesin pembaca kartu untuk mempermudah proses.
Dengan sistem layanan berbasis IKD, diharapkan mempermudah pelayanan publik tanpa perlu mengisi ulang data KTP/NIK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: