Aksi Damai FPMB di DPRD Belitung, Minta Bebaskan 11 Pejuang Keadilan Membalong

Aksi Damai FPMB di DPRD Belitung, Minta Bebaskan 11 Pejuang Keadilan Membalong

Pj Bupati Belitung Yuspian dan Ketua DPRD bersama perwakilan masyarakat FPMB keluar dari gedung dan menemui masyarakat untuk menyampaikan hasil audiensi, Selasa 9 Januari 2024-Dodi/BE-

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB) Membalong menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Belitung, Selasa 9 Januari 2024.

Sebanyak kurang lebih 800 masyarakat Kecamatan Membalong membawa berbagai spanduk dan baliho yang berisi tuntutan mereka saat berdemonstrasi di halaman Gedung DPRD Belitung. Salah satu tuntutan "Cabut Izin PT Foresta Lestari Dwikarya".

Aksi damai masyarakat Membalong berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Massa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Belitung Budi Prasetyo dan beberapa anggota dewan lainnya, serta pihak keamanan.

Setelah berorasi selama kurang lebih 1 jam, massa mendapat kesempatan untuk berdialog dengan Ketua DPRD Belitung Ansori, jajaran dewan, dan Pj Bupati Belitung Yuspian di ruang rapat DPRD.

BACA JUGA:Demo di Kantor Belitung, Warga Membalong Tuntut Penyelesaian Permasalahan dengan PT Foresta

BACA JUGA:Pansus DPRD Babel Keluarkan Rekomendasi Sanksi, Beliadi: PT Foresta Bisa Ditindak

Koordinator dan penanggung jawab FPMB Minggu menyatakan, bahwa aksi massa ini diadakan karena sidang putusan 11 Pejuang Keadilan Membalong yang dituduh melakukan tindak pidana oleh PT Foresta akan segera digelar.

Ia berharap, apapun keputusan yang akan diambil oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dapat berpengaruh bagi semua orang yang berjuang untuk hidup yang lebih baik, adil dan sejahtera.

“Kami meminta solusi dan langkah-langkah, kami menganggap 11 warga kami yang ditangkap ini bukanlah kriminal. Mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk hak-hak keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh PT Foresta Lestari Dwikarya,” ujar Minggu dalam pertemuan itu.

FPMB mendukung perjuangan masyarakat lokal yang terkena dampak dari operasi PT Foresta. Mereka juga menuntut pembebasan 11 warga yang didakwa melakukan perusakan aset perusahaan milik Sinar Mas tersebut.

BACA JUGA:11 Terdakwa Pengerusakan Aset PT Foresta Jalani Sidang Perdana, Martoni Didakwa Pasal Berlapis

BACA JUGA:Terus Kawal Permasalahan, Eka Budiartha Pertanyakan Penundaan Uji Petik Terhadap PT Foresta

Minggu juga menyampaikan, pada tanggal 29 Desember 2023 mereka sudah mendapat file PDF rekomendasi dari pansus DPRD Babel mengenai Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit dan Persyaratan Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Bangka Belitung.

“Di sini terlihat ada pelanggaran-pelanggaran yang diperbuat PT Foresta Lestari Dwikarya sejak mereka beroperasi di 7 desa termasuk Desa Cerucuk dan Kelakak Usang yang berada di luar Membalong,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: