Bakal PAW Anggota Dewan PCN Melawan, Gugat PPP dan DPRD Belitung, Nyaleg Pindah Partai

Bakal PAW Anggota Dewan PCN Melawan, Gugat PPP dan DPRD Belitung, Nyaleg Pindah Partai

Ketua DPC PPP Belitung Suhaeli bersama Jhon Amirul dan Marihot Tua Silitonga saat duduk bersama usai melakukan sidang mediasi di Pengadilan Tanjungpandan, Rabu 17 Januari 2024-Reza/BE-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Kabupaten Belitung Prayitno Catur Nugroho (PCN) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dari jabatan anggota dewan.

Rekomendasi PAW PNC dari jabatan anggota DPRD berdasarkan surat keputusan DPC PPP Belitung. Bahkan surat pengantar terkait PAW PCN sudah dikirim oleh pihak DPRD Belitung ke Pemprov Babel.

DPC PPP Kabupaten Belitung melakukan PAW atas dasar surat pengunduran diri PCN. Kemudian PCN telah terdaftar menjadi calon legislatif (Caleg) dari partai lain pada Pemilu 2024 mendatang. 

Tidak terima dilakukan PAW dari jabatannya sebagai dewan, PCN melawan. Melalui Kuasa Hukum Marihot Tua Silitonga, PCN menggugat PPP dan DPRD Belitung ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 17 Januari 2024.

BACA JUGA:Aksi Damai FPMB di DPRD Belitung, Minta Bebaskan 11 Pejuang Keadilan Membalong 

Kuasa Hukum PCN meminta para pihak tergugat untuk mencabut surat pengantar terkait PAW kliennya tersebut. "Gugatannya itu, gugatan melawan hukum karena kita asumsikan ada prosedur-prosedur yang harus diuji terlebih dahulu," katanya kepada wartawan.

Marihot Tua Silitonga menambahkan, sidang gugatan kliennya akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Rabu 24 Januari 2024 mendatang dengan agenda mediasi.

Ditanya apakah PCN masih menerima gaji meski telag pindah partai, dia mempersilakan untuk bertanya langsung kepada kliennya. "Karebna ebab hal tersebut tidak termasuk ke dalam gugatan, silahkan bisa ditanyakan langsung ke pak Prayitno," pungkasnya.

Sementara itu kepala bagian (Kabag) Keuangan DPRD Belitung, John Amirul membenarkan sudah mengirimkan surat PAW atas nama PCN ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

BACA JUGA:Sosok Caleg DPRD Beltim, Karakter Hebat Candra Aryaputra di Mata Sahabat

Menurut John Amirul, dasar PAW PCN berdasarkan surat keputusan dari DPC PPP Kabupaten Belitung. "Kita hanya meneruskan sesuai surat dari DPC PPP yang isinya meminta PAW atas nama Ade Faisal," ujar John Amirul.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC PPP Kabupaten Belitung Suhaeli mengatakan, agenda sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan terkait gugatan PAW PCN yang kini sudah nyaleg di partai lain.

"Kami, DPC PPP Belitung melakukan PAW dasarnya yaitu surat pengunduran diri saudara PCN. Selain itu, saudara PCN sendiri sudah terdaftar menjadi calon dari partai lain," ungkap Suhaeli.

Lebih dikatakan Suhaeli, untuk sementara ini dia selaku Ketua DPC PPP Belitung akan mengikuti jalannya persidangan. Meski begitu, pihaknya telah menyiapkan berkas-berkas untuk pembelaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: