Kemendikbudristek Kembali Buka Beasiswa Unggulan 2024, Ayo Mahasiswa Segera Daftar
Ilustrasi mahasiswa Indonesia.--Freepik
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan teknologi (Kemendikbudristek) kembali meluncurkan program beasiswa unggulan tahun 2024 dengan memberikan biaya pendidikan bagi putra-putri terbaik.
Beasiswa unggulan diberikan kepada mahasiswa jenjang S1, S2 dan S3 pada perguruan tinggi penerima peserta didik program beasiswa unggulan.
Ada tiga beasiswa dalam program Beasiswa unggulan ini yakni beasiswa masyarakat berprestasi, beasiswa pegawai kemendikbudristek dan beasiswa penyandang disabilitas.
Beasiswa masyarakat berprestasi adalah beasiswa unggulan yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor.
Beasiswa pegawai kemendikbudristek adalah beasiswa unggulan yang diberikan bagi pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.
Beasiswa penyandang disabilitas yakni beasiswa Unggulan yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.
Mahasiswa yang bisa mendaftar beasiswa ini yakni mahasiswa baru, mahasiswa on-going serta pegawai kemendikbudristek.
Mahasiswa baru adalah mahasiswa yang baru mendapatkan surat keterangan lulus di perguruan tinggi atau mahasiswa yang baru melaksanakan perkuliahan di semester 1 dan belum mendapatkan KHS.
Sedangkan mahasiswa on-going adalah mahasiswa aktif yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 baik jenjang S1, S2, atau S3 atau memiliki bukti KHS terakhir semester 2.
Sementara itu Pegawai Kemendikbudristek adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendikbudristek pada Satuan Kerja dan UPT Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Sinar Mas Buka Beasiswa Bagi Lulusan SMA/SMK, Cek Persyaratan dan Jadwal Lengkap
Persyaratan Umum Beasiswa Unggulan
1. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional
2. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemendikbudristek