Sindikat Love Scamming Sasar Korban dari Indonesia hingga Kolombia, Ini Modus dan Identitas Pelakunya

Sindikat Love Scamming Sasar Korban dari Indonesia hingga Kolombia, Ini Modus dan Identitas Pelakunya

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kejahatan love scamming jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia, Jumat 19 Januari 2024 -(ANTARA/Laily Rahmawaty)-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Sebuah sindikat kejahatan siber internasional yang melakukan penipuan berkedok cinta atau love scamming berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri.

Sindikat Love Scamming menargetkan korban dari Indonesia dan berbagai negara lain dengan modus mengajak kencan melalui aplikasi online.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 21 orang yang terlibat dalam sindikat ini.

Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka modus Sindikat Love Scamming tersebut. Yaitu satu warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara China (WNA). 

BACA JUGA:Charter Flight Citilink, Penerbangan Malam Jakarta - Belitung Landing Sempurna

"Mereka ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/I/2024/Bareskrim Polri,” kata Djuhandhani di Jakarta, Jumat 20 Januari 2024.

Djuhandhani menjelaskan, sindikat ini telah menipu 368 orang. Terdiri dari satu WNI dan 367 WNA dari berbagai negara, seperti Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hunggaria, India, Yordania, Thailand, Austria, Filiphina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, hingga Kolombia.

“Para pelaku menyamar sebagai laki-laki atau perempuan yang sedang mencari pasangan melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan. Mereka berkomunikasi secara romantis atau mengirimkan foto-foto menggoda untuk meyakinkan korban,” jelas Djuhandhani.

Setelah korban terpikat, para pelaku menawarkan bisnis online dengan mengirimkan link http:sop66hccgolf.com. Korban diminta untuk deposit sebesar Rp20 juta untuk membuka akun toko online.

BACA JUGA:Tren Fashion Old Money, Tips dan Trik Agar Gaya Berpakaian Terlihat Seperti Miliarder

“Dengan modus ini, para pelaku dapat meraup keuntungan sekitar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar per bulan,” ungkap Djuhandhani.

Djuhandhani menambahkan, proses penyidikan sindikat ini dimulai dari laporan satu WNI yang menjadi korban love scamming. Dari pengembangan kasus, ditemukan satu pelaku lain yang juga terlibat dalam jaringan internasional ini.

“Para tersangka memiliki peran masing-masing. Satu WNI berperan sebagai eksekutor, dua WNA berperan menyiapkan peralatan dan memberikan pembayaran kepada para pelaku, dan satu orang lagi berperan sebagai pemimpinnya,” tutur Djuhandhani.

Ia mengatakan, para pelaku mempelajari profil korban melalui media sosial dan menghubungi mereka melalui aplikasi kencan. Para pelaku juga beradaptasi dengan bahasa yang digunakan oleh korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara