Berapa Honor KPPS Pemilu 2024 dan Kapan Gaji Cair? Cek di Sini

Berapa Honor KPPS Pemilu 2024 dan Kapan Gaji Cair? Cek di Sini

ILustrasi: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024--unsplash

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 5,7 juta anggota KPPS Pemilu yang baru saja dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Januari 2024.

Tak sedikit yang penasaran dan ingin tahu berapa honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 dan kapan cair?

Untuk diketahui, anggota KPPS Pemilu akan bekerja menjalankan tugas selama 1 bulan, yaitu dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024 mendatang.

Selama periode itu, petugas juga mengikuti bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 25-27 Januari 2024.

BACA JUGA:10 Negara Teratas Paling 'Kecanduan' Ponsel, Indonesia Nomor Berapa ya?

BACA JUGA:Spill Harga Jas Hujan yang Dipakai Kaesang Saat Kampanye Hujan-hujanan di Jakarta Barat

Lantas, berapa honor yang akan diterima anggota KPPS Pemilu 2024? Honor diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.

Merujuk aturang Kementerian Keuangan tersebut, honor KPPS akan cair setelah masa tugas selesai, yaitu pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Honor KPPS Pemilu 2024 ini lebih besar daripada honor KPPS Pemilu 2019. Berikut adalah daftar honor KPPS berdasarkan jabatan dan lokasi:

Rincian Honor KPPS 

  1. Ketua KPPS honornya Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024)
  2. Anggota KPPS honornya Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024)
  3. Satlinmas TPS honornya Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024)

BACA JUGA:Santer Kabar Putus Kontrak Massal Honorer Pemprov Babel, Ini Tanggapan Pj Gubernur

BACA JUGA:Cara Pinjam KUR BRI 2024 Tanpa Jaminan, Pinjaman Rp 50 Juta Angsuran Cuma 900 Ribuan

Honor KPPS Luar Negeri

  1. Ketua KPPS Luar Negeri honornya Rp6,5 juta
  2. Sekretaris KPPS Luar Negeri honornya Rp6 juta
  3. Satlinmas TPS Luar Negeri honornya Rp4,5 juta

Nah, itulah besaran honor anggota KPPS Pemilu 2024 berdasarkan sumber Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: