Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMD Belitung Dituntut Penjara dan Uang Pengganti

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMD Belitung Dituntut Penjara dan Uang Pengganti

Sidang tuntutan kasus korupsi BUMD Belitung di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang dipimpin oleh Irwan Munir Kamis 1 Februari 2024-Reza/Babel Pos-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANGIskandar Rosul dan Yudi Hartono, dua terdakwa kasus korupsi BUMD Belitung PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBBI), dituntut pidana penjara dan uang pengganti.

Surat tuntutan kedua terdakwa korupsi BUMD PTBBI dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggoro Arif Wicaksono Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Belitung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang dipimpin oleh Irwan Munir Kamis 1 Februari 2024.

Keduanya didakwa melakukan korupsi enyimpangan pengelolaan keuangan BUMD Belitung PTBBI tahun anggaran 2015-2019 yang merugikan negara sebesar Rp 1.285.902.356.

BACA JUGA:Uang Dugaan Korupsi PT PTBBI Mengalir ke Mantan Bupati Belitung? Ini Pengakuan Sanem

BACA JUGA:Jadi Saksi, Caleg PDIP Akui Terima Uang Ratusan Juta Dari Terdakwa Korupsi PT PTBBI

Iskandar Rosul, selaku Direktur Utama (Dirut) BUMD PTBBI dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300.000.000 dan uang pengganti Rp 1.043.393.356.

Sedangkan Yudi Hartono, selaku Direktur Operasional PTBBI dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100.000.000 dan uang pengganti Rp 84.500.000.

Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset kedua terdakwa korupsi akan disita dan dilelang.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Naik Penyidikan, Kajati Babel Bongkar Korupsi Pemanfaatan Lahan PT GFI di Pulau Belitung

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi BUMD PT PTBBI Belitung, Komisaris Akui Terima 'Gaji' Segini

Menurut dakwaan JPU, pada tahun 2015, Pemda Belitung mengalokasikan modal sebesar Rp 5 miliar dan modal swasta sekitar Rp 250 juta untuk BUMD PTBBI.

Modal tersebut diberikan Pemda Belitung dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepelabuhan demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos