Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Apa Saja Perubahannya?

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Apa Saja Perubahannya?

Besarab Iuran BPJS Kesehatan 2024 kelas 1, 2 dan 3--

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada tahun 2024 tidak banyak berubah dari tahun sebelumnya.

Namun, ada beberapa poin penting yang harus Anda ketahui tentang iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3, tergantung pada kategori peserta yang Anda ikuti.

Setiap kategori peserta memiliki besaran iuran yang berbeda-beda, mulai dari Rp 35.000 hingga Rp 150.000 per orang per bulan. 

Adapun BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh badan hukum publik. BPJS memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.

BACA JUGA:Khawatir Biaya Mahal? Ini Dia Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Dalam 1 Bulan Berapa Kali Peserta BPJS Bisa Berobat, Ini Dia Jawabannya

  1. Ada enam kategori peserta BPJS Kesehatan, yaitu:
  2. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
  3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
  4. Peserta Bukan Pekerja (PBPU)
  5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBU)
  6. Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan
  7. Peserta Mandiri

Berikut ini adalah rincian iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 untuk setiap kategori peserta, berdasarkan data dari website resmi BPJS Kesehatan:

BACA JUGA:Pemerintah Lanjutkan Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Kapan Diberlakukan?

BACA JUGA:Anda Wajib Tahu, Jenis Penyakit Intoleransi Makanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta PBI JK

Peserta ini tidak membayar iuran bulanan karena iurannya ditanggung oleh pemerintah. Mereka masuk dalam kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu.

Saat berobat, mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitas saat memerlukan pelayanan kesehatan dan mendapatkan kelas perawatan III.

Peserta PPU

Peserta PPU adalah pekerja yang bekerja di berbagai lembaga. Seperti lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD, swasta, dan iurannya dibayarkan bersama-sama oleh pemberi kerja dan peserta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: