Program Indonesia Pintar Ringankan Biaya Pendidikan, Siapa yang Berhak Menerimanya?

Program Indonesia Pintar Ringankan Biaya Pendidikan, Siapa yang Berhak Menerimanya?

Ilustrasi pelajar.--Freepik

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pendidikan merupakan aspek penting dalam pembangunan negara. Untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan berbagai program dan inisiatif.

Salah satu program prioritas Kementerian adalah Program Indonesia Pintar (PIP). PIP adalah program bantuan yang bertujuan membantu peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin agar bisa mengakses pendidikan tanpa hambatan finansial.

PIP merangkul berbagai aspek pendidikan, termasuk memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. 

PIP dirancang untuk memastikan bahwa anak usia sekolah dari keluarga yang kurang beruntung dapat menerima pendidikan hingga tingkat menengah, baik melalui jalur formal maupun informal, seperti program Pake A sampai Paket C serta pendidikan khusus.

Salah satu tujuan utama PIP adalah mencegah peserta didik putus sekolah. Dengan memberikan bantuan finansial kepada keluarga miskin, Pemerintah Indonesia berharap bisa menarik siswa yang telah putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka. 

BACA JUGA:Ingin Kuliah Gratis? Ini Dia 4 Cara Mendaftar Beasiswa KIP Kuliah 2024!

Program ini juga bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan peserta didik, termasuk biaya langsung dan tidak langsung yang sering jadi kendala bagi keluarga miskin.

Peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat kemiskinan atau rentan miskin menjadi sasaran utama PIP. 

Selain itu, program ini juga dapat diberikan kepada peserta didik dengan pertimbangan khusus seperti peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, peserta didik berstatus yatim piatu, atau peserta didik yang terdampak bencana alam. 

Peserta didik yang telah putus sekolah dan bersedia untuk kembali ke sekolah juga berhak menerima bantuan PIP. Peserta didik yang memiliki kelainan fisik dan peserta didik di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya juga dapat menerima bantuan PIP.

BACA JUGA:Ayo! Raih Pendidikan yang Lebih Tinggi, Ini 11 Jenis Beasiswa Bagi Pelajar dan Mahasiswa Tahun 2024

Program Indonesia Pintar telah membawa dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan keberlanjutan pendidikan di Indonesia, khususnya pada tingkat sekolah dasar dan menengah. 

Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan bahwa peserta didik penerima PIP memiliki tingkat kelangsungan pendidikan yang lebih tinggi daripada peserta didik non-penerima PIP pada tahun 2019 dan 2021.

Untuk menjadikan program ini lebih efektif, beberapa upaya perlu dilakukan. Program ini perlu terus ditingkatkan agar dapat mencakup lebih banyak peserta didik yang membutuhkan bantuan, termasuk dengan memperbaiki sasaran penerima PIP dan dengan memperhatikan kelompok marjinal seperti penyandang disabilitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber