APK Caleg dan Parpol di Belitung Masih Bertebaran di Masa Tenang Pemilu 2024
Memasuki masa tenang masih banyak APK Caleg yang bertebaran di Belitung, salah satunya ruas jalan ke arah Pantai Tanjungpandem, Minggu 11 Februari 2024 -Ainul Yakin/BE-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Memasuki masa tenang Pemilu masih banyak alat peraga kampanye (APK) caleg dan partai politik (Parpol) yang bertebaran di Belitung, Minggu 11 Februari 2024.
APK caleg dan Parpol berupa baliho dan spanduk Pemilu 2024 berbagai macam ukuran masih menghiasi sejumlah ruas jalan wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.
KPU Kabupaten Belitung meminta kepada peserta pemilu baik caleg dan partai politik, untuk segera menurunkan APK dan menonaktifkan media sosial mereka.
Komisioner KPU Belitung Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM Melly Triani meminta APK diturunkan karena sudah memasuki masa tenang terhitung mulai Minggu 11 Februari.
BACA JUGA:Romantisnya Kaesang dan Erina Saat Saksikan Pesta Kembang Api Perayaan Imlek 2024
Sebelum memasuki masa tenang, KPU Kabupaten Belitung sudah menggelar rapat koordinasi dengan beberapa instansi dan perwakilan 18 partai politik di daerah.
"Pada Sabtu 10 Februari 2024 kita telah bertemu dengan instansi dan parpol untuk membahas masa tenang menjelang pencoblosan," kata Melly kepada Belitong Ekspres.
"Makanya Kami menghimbau kepada parpol dan caleg menurunkan APK, termasuk menon-aktifkan medosnya. Sebab itu bagian dari metode kampanye," sambungnya.
Melly menegaskan, jika parpol tidak menurunkan APK yang bertebaran dan menonaktifkan medsos milik mereka, maka Bawaslu Belitung yang akan mengambil tindakan.
BACA JUGA:KPU Belitung Timur Optimis Pemilu 2024 Lancar, Target Partisipasi Pemilih 77,5 Persen
"Bawaslu Belitung akan mengambil tindakan tegas. Karena KPU tidak mengatur berkenaan dengan sanksi hanya bersifat regulasi dari setiap tahapan Pemilu 2024," ungkap Melly.
Dia menambahkan, masa tenang Pemilu 2024 dimulai 11 Februari hingga 13 Februari 2024 mendatang. Karenanya, dia meminta kepada para peserta pemilu agar mentaati aturan.
"Mengenai apa saja yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu sudah bersepakat bersama parpol, untuk mentaati peraturan yang ada," pungkas Melly.
Sementara itu, pantauan Belitong Ekspres Minggu 11 Februari 2024 malam, APK berupa baliho besar dan spanduk berbagai ukuran masih menghiasi ruas jalan di Tanjungpandan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: