Daftar Gaji Terbaru Pegawai Bawaslu yang Naik dan Disahkan Jokowi Jelang Pemilu 2024

Daftar Gaji Terbaru Pegawai Bawaslu yang Naik dan Disahkan Jokowi Jelang Pemilu 2024

Daftar Gaji Terbaru Para Pegawai Bawaslu yang Naik dan Disahkan Jokowi Jelang Pemilu 2024--

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Inilah daftar gaji terbaru pegawai Bawaslu 2024 yang resmi naik setelah disahkan oleh Presiden Joko Widodo 2 hari jelang pencoblosan Pemilu.

Dua hari sebelum pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024, Presiden Jokowi mengeluarkan sebuah kebijakan yang mengejutkan publik.

Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pepres ini berlaku sejak ditandatangani pada Senin, 12 Februari 2024. Dalam Pepres ini, Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

BACA JUGA:Ancaman Pemilu 2024, Serangan Fajar Politik Uang Berikut Aturan dan Sanksi

BACA JUGA:Kaesang Pangarep Rayakan Hari Pers Nasional Dengan Main Bola Lawan Jurnalis

Menurut laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Pasal 4 Pepres ini menyatakan “Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku.”

Demikian bunyi pada Pasal 4 Perpres tersebut yang dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Selasa 13 Februari 2024.

Kenaikan gaji ini akan dirasakan oleh 17 pejabat Bawaslu yang akan bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024.

Adapun gaji tertinggi yang diterima adalah Rp 29 juta per bulan untuk kelas jabatan 17. Sedangkan gaji terendah adalah Rp 1,9 juta per bulan untuk kelas jabatan 1.

BACA JUGA:Cepat Cair, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Online BRI Ceria 2024 Rp500 Ribu - Rp20 Juta, Cicilan Mulai Rp42.268

BACA JUGA:2 Bank BUMN Cetak Rekor Laba dan Harga Saham Tertinggi

Berikut adalah daftar gaji terbaru pegawai Bawaslu yang resmi naik dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024:

  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

BACA JUGA:Bagaimana Cara Pinjam Uang Rp 10 Juta di OVO Tanpa KTP? Simak Syarat dan Langkahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: