Panduan Lengkap Cara Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024

Panduan Lengkap Cara Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024

Panduan Lengkap Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024--BPJS Ketenagakerjaan

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus paham bagaimana prosedur dan cara pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) 2024.

Oleh karena itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh menekankan pentingnya memahami prosedur pencairan dana JHT tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyederhanakan proses pencairan dana JHT dengan menyediakan opsi layanan online efektif dan aplikasi mobile JMO yang user-friendly.

Syarat Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta Melalui JMO, Angsuran 130 Ribu Cair 15 Menit

BACA JUGA:Mau Renovasi Rumah? Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp200 Juta Tanpa Dipatok Gaji

  • Mencapai Usia Pensiun 56 Tahun
  • Sesuai dengan Usia Pensiun yang Ditentukan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Penghentian Usaha oleh Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Resignasi atau Pengunduran Diri
  • Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Keberangkatan untuk Menetap di Luar Negeri
  • Kondisi Cacat Total Permanen
  • Kematian
  • Klaim Parsial JHT sebesar 10% atau 30%

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim

Sebelum mengajukan klaim pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, siapkan dokumen berikut:

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Bunga Rendah DP Jauh Lebih Ringan

BACA JUGA:Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta Angsuran 130 Ribuan Per Bulan, Ini Cara dan Syarat Pengajuan

  • Kartu Identitas BPJAMSOSTEK
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  • Buku Tabungan atau rekening bank yang aktif
  • Dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Kerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada).

Prosedur Klaim Online Melalui Lapak Asik

Ikuti langkah-langkah ini untuk klaim online:

  1. Akses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Masukkan data pribadi seperti NIK dan informasi kepesertaan.
  3. Lakukan verifikasi data secara otomatis.
  4. Ikuti instruksi untuk melengkapi data.
  5. Upload dokumen yang dibutuhkan.
  6. Tunggu konfirmasi jadwal wawancara.
  7. Ikuti wawancara via video call.
  8. Dana JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.

BACA JUGA:Mudah, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Buat KPR Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos