Diduga Terlibat Tindak Pidana Pemilu, Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.--Antara
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana Pemilihan Umum berkaitan dengan penambahan jumlah pemilih.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada tanggal 28 Februari 2024 di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.
Selain itu, penyidikan kasus ini juga telah dilakukan sejak tanggal 20 Februari 2024 setelah menerima laporan polisi dari Rizky Al Farizie, dengan nomor: LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri. Surat perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim juga diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2024.
Hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, yaitu menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau memalsukan data dan daftar pemilih dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai saat ini.
BACA JUGA:DPR Tegaskan Tidak Perlu Takut Wacana Hak Angket Kecurangan Dalam Pemilu 2024
Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
Dari hasil gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih, sedangkan satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
Para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih dengan menetapkan daftar pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur yang tidak sesuai ketentuan.
DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur mencapai 493.856, tetapi yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya mencapai 64.148.
BACA JUGA:Ganjar Sebut Hak Angket Cara Terbaik Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Berdasarkan Berita Acara Nomor 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, jumlah pemilih mencapai 491.152.
Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, jumlah pemilih berkurang menjadi 442.526.
PPLN Kuala Lumpur menetapkan data pemilih dengan cara yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik.
Dengan telah ditetapkannya tujuh orang tersangka, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara dengan sisa waktu enam hari kerja dari waktu pemeriksaan karena penanganan tindak pidana pemilu hanya diberikan waktu 14 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara