Operasi Pekat Polres Beltim 2024 Ungkap Sejumlah Kasus, Ada IRT Bersatus Mami

Operasi Pekat Polres Beltim 2024 Ungkap Sejumlah Kasus, Ada IRT Bersatus Mami

Pengungkapan kasus disampaikan Wakapolres Beltim, Kompol Evry Susanto, didampingi Kabag Ops AKP Yandrie C Akip dan Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana saat menggelar konferensi pers, Rabu 6 Maret 2024-ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Operasi Pekat Menumbing 2024 Polres Belitung Timur (Beltim) yang dilaksanakan selama 2 pekan mengungkap sejumlah kasus.

Dalam operasi pekat mulai tanggal 22 Februari hingga 3 Maret 2024, Polres Beltim berhasil mengungkap kasus asusila, minuman keras hingga judi online dengan 3 orang tersangka.

Kasus asusila yang terjadi di Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampot melibatkan 2 tersangka yakni SS (55) pemilik kafe dan AR (37) IRT yang berstatus mami.

Bersama kedua tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Pemilik kafe dan IRT dijerat pasal 506 KUHP jo 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BACA JUGA:Peran Oknum PNS Dinas ESDM Babel Terungkap Dalam Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Kementerian BUMN Siapkan 80 Ribu Kuota, Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Pengungkapan kasus disampaikan Wakapolres Beltim, Kompol Evry Susanto,  didampingi Kabag Ops AKP Yandrie C Akip dan Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana saat menggelar konferensi pers, Rabu 6 Maret 2024.

"Kedua pelaku diamankan petugas pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di penginapan Simpang Tiga Desa Senyubuk," Kompol Evry.

Kompol Evry menjelaskan, kasus berikutnya adalah judi online yang menetapkan satu tersangka inisial MR (35) warga Damai Baru Desa Mengkubang Kecamatan Damar.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi pekat Polres Beltim berupa buku rekap penjualan judi online dan uang tunai sebesar Rp68 ribu. 

BACA JUGA:Pemkab Belitung Timur Tetapkan Zakat Rp37.500 per Jiwa, Naik Rp2.500 dari Tahun Sebelumnya

BACA JUGA:Jelang Ramadan 2024, Satpol PP Beltim Cek Seluruh Perizinan THM di Kecamatan Gantung

"Pelaku kita amankan pada hari Kamis 22 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB. MR dijerat pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta," jelas Kompol Evry.

Sementara itu dalam pengungkapan kasus minuman keras, tidak ada tersangka yang disertakan dengan barang bukti minol sebanyak 339 botol dari berbagai merk dan jenis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: