Bukti Kasus Korupsi Timah Babel Kembali Disita Kejagung, Uang Tunai Rp10 Miliar dan 2 Juta Dolar Singapura
Tim penyidik Kejagung saat menyita barang bukti uang tunai 10 miliar dan 2 juta Dolar Singapura, (SGD) yang diduga kuat itu hasil tindak kejahatan korupsi-ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Barang bukti terkait terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas di Bangka Belitung (Babel) kembali disita Tim Penyidik Jampidsus Kejagung.
Penyitaan berupa barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait dan uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta Dolar Singapura (SGD), diduga kuat hasil tindak kejahatan korupsi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bukti-bukti disita dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik mulai dari Rabu, 6 Maret hingga Jumat, 8 Maret 2024.
Kegiatan ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta. Penggeledahan terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
BACA JUGA:Kasus Korupsi, Mantan Pejabat PT Timah Ini Kembali Menjadi Tersangka Perkara Baru
BACA JUGA:Anak Cukong Timah Ditangkap Kejati Babel: Kronologi dan Modus Kasus Korupsi Tambang Ilegal
Tim Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil pemeriksaan atau keterangan dari para tersangka dan saksi. Fokusnya adalah pada aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
"Selanjutnya tim penyidik Jampidsus Kejagung akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut. Ini untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan," ujar Ketut Sumedana dalam pernyataannya.
Total Sudah 14 Orang Tersangka
Hingga saat ini sudah ada 14 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang sedang diusut Kejagung. Jumlah ini bertambah setelah Alwin Albar (ALW), mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan dan bukti yang cukup, Tim Penyidik menaikan status Alwin Albar dari saksi menjadi tersangka. Alwin Albar menjabat Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha pada tahun 2019-2020 di PT Timah Tbk.
BACA JUGA:Peran Oknum PNS Dinas ESDM Babel Terungkap Dalam Kasus Korupsi Timah
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru, Penyidikan Kasus Korupsi Timah Babel Ungkap Fakta Mengejutkan
Tim Penyidik Kejagung menetapkan Alwin Albar sebagai tersangka pada Kamis, 7 Maret 2024. Dengan demikian, Alwin Albar adalah tersangka ketiga korupsi tata niaga dari jajaran Direksi perusahaan BUMN tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: