Skandal Korupsi Timah Babel: Angka Fantastis Kerugian Negara dan Dampak Ekologis yang Tak Terbantahkan!
Skandal Korupsi Timah Babel dengan Angka Fantastis Kerugian Negara dan Dampak Ekologis yang Tak Terbantahkan-ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Skandal korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) selama periode 2015-2022 mencuri perhatian publik dengan proporsi yang mengejutkan.
Kasus korupsi timah yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap kerugian negara yang mencapai angka fantastis hingga Rp 271 triliun.
Tindak pidana korupsi ini semakin mencuat ketika Helena Lim, sosok Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Harvey Moeis (HM), suami dari Sandra Dewi, artis ternama asal Babel terlibat sebagai tersangka dan ditahan.
Selain angka kerugian keuangan yang mencengangkan, juga terkuak kerugian ekologis akibat kerusakan alam di Babel, dengan nilai yang sangat fantantis mencapai Rp 271 triliun.
BACA JUGA:Sandra Dewi Diperiksa Terkait Korupsi Timah, Sampaikan Pesan Khusus ke Awak Media
BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah: Pengusaha Ternama RBS Diperiksa Selama 13 Jam, Apa Hasilnya?
Meskipun demikian, belum ada pernyataan resmi mengenai angka kerugian negara dari lembaga seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada penetapan dan penahanan terhadap lima tersangka pada Jumat, 16 Februari 2024, Kejagung menyatakan bahwa perbuatan mereka telah menyebabkan kerugian negara luar biasa.
Bahkan kerugian negara kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah Babel kemungkinan besar melampaui kasus korupsi besar lainnya, seperti PT ASABRI dan Duta Palma.
Ketika dua tersangka lainnya ditahan pada Sabtu, 17 Februari 2024, masih disebutkan bahwa tindakan mereka telah berakibat pada kerugian negara yang signifikan, sementara Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya.
BACA JUGA:2 Mobil Mewah Tersangka Korupsi Timah Disita Kejagung, Salah Satunya Hadiah untuk Sandra Dewi
BACA JUGA:Dua Oknum Kades Peras Penambang Timah? Minta Pungutan Koordinasi, Ancam Tambang Akan Dirazia
Pada Senin sore, 19 Februari 2024, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Rosalina, General Manajer PT Tinindo Internusa. Namun, nilai kerugian negara belum diumumkan karena menunggu perhitungan resmi dari lembaga berwenang.
Kerugian Ekologis Rp271 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos