Cara Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Bagi Pekerja Terdampak PHK
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang --Antara
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pekerja yang menghadapi risiko PHK kini memiliki kesempatan untuk tetap memperoleh penghasilan berkat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP dihadirkan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja yang terdampak PHK perusahaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh mengatakan, Program JKP merupakan jaminan perlindungan bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Tujuan dari program JKP ini agar para pekerja atau buruh bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka secara layak serta mempertahankan kondisi keuangan hingga mendapat pekerjaan baru.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024
BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta Melalui JMO, Angsuran 130 Ribu Cair 15 Menit
"Program JKP menawarkan manfaat uang tunai, akses ke informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," kata Abdul Shoheh dilansir dari Antara Babel, Rabu 1 Mei 2024.
Syarat utama untuk menjadi peserta Program JKP adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dan telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK terjadi.
Manfaat yang ditawarkan oleh Program JKP meliputi pemberian uang tunai sebesar 45 persen dari gaji sebelumnya selama 3 bulan pertama, serta 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.
Selain itu, peserta juga mendapatkan layanan konsultasi dan konseling mengenai dunia kerja serta informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Apa Saja Perubahannya?
BACA JUGA:Belum Berusia 56 Tahun, Sebaiknya Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan Sejumlah Alasan Ini
Abdul Shoheh menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas penyaluran manfaat uang tunai bagi peserta Program JKP selama maksimal 6 bulan.
Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang telah menyalurkan klaim sebesar lebih dari 200 Juta rupiah kepada lebih dari 500 pekerja yang mengalami PHK di Bangka Belitung selama tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara