Perpres Atur Standar Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan, Berikut 12 Standar Kamar KRIS

Perpres Atur Standar Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan, Berikut 12 Standar Kamar KRIS

Perpres Atur Standar Layanan Rawat Inap BPJS Kesehatan, Berikut 12 Standar Kamar KRIS --Antara

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres ini mengatur tentang peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Dokumen resmi yang diterbitkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta, Senin 13 Mei 2024, menegaskan 12 kriteria standar kelas ruang rawat inap.

Salah satu syarat yang diatur oleh Pasal 46A adalah fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS, yang mencakup aspek bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, serta suhu ruangan.

Disamping itu, penyedia layanan juga diminta untuk memisahkan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau noninfeksi).

BACA JUGA:Buruan! Ada Lowongan Kerja Terbaru di BPJS Kesehatan 2024

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Apa Saja Perubahannya?

Kriteria lain termasuk kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan ketersediaan outlet oksigen.

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan, termasuk layanan rawat jalan eksekutif.

Di dalam Pasal 51, dijelaskan bahwa peningkatan kelas perawatan bisa dilakukan melalui asuransi kesehatan tambahan atau dengan membayar selisih biaya antara yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan yang dipilih.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menggunakan layanan di ruang perawatan kelas III.

BACA JUGA:Khawatir Biaya Mahal? Ini Dia Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Pemerintah Lanjutkan Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Kapan Diberlakukan?

Pada Pasal 103B, penerapan atau implementasi KRIS di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: