11 Istri Tersangka Korupsi Timah Babel Diperiksa Kejagung, Ini Fokus Penyidik

11 Istri Tersangka Korupsi Timah Babel Diperiksa Kejagung, Ini Fokus Penyidik

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana didampingi Direktur Penyidikan Kejagung RI Kuntadi saat jumpa pers dengan awak media--(Dok/Kejagung)

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 11 orang istri tersangka korupsi korupsi timah di Bangka Belitung sudah diperiksa Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Selain melakukan pemeriksaan para saksi istri tersangka di antaranya SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa tersangka HLN dan RL.

Pemeriksaan saksi dan tersangka dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dilakukan Rabu, 15 Mei 2024.

Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna untuk mengklarifikasi harta ataupun aset milik para persangka.

BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Timah, Kejagung Bakal Periksa Anak Buah Bos Aon di Belitung?

Penyidik melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik tersangka bisa atau tidaknya dipertanggungjawabkan yang diduga kuat sebagai hasil tindak kejahatan.

Tujuannya, agar Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI bisa melakukan tindakan penyitaan harta atau aset secara tepat untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejagung telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening serta 187 bidang tanah dan bangunan. Tindakan penyitaan juga dilakukan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil.

Selain itu, Tim Penyidik juga berhasil menyita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang tersebar di lahan seluas 238.848 meter persegi, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA:5 Tersangka Baru Korupsi Timah, Ada Bos Sriwijaya Air dan 3 Kepala Dinas ESDM Babel, Perannya Terungkap

Keenam smelter tersebut akan dilanjutkan dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian, tindakan penyitaan yang dilakukan Kejagung tidak hanya mempertahankan nilai ekonomis, tetapi juga memperhatikan dampak sosial yang mungkin terjadi di Babel.

Kejagung Periksa 187 Saksi Korupsi Timah

Hingga saat ini, Tim Penyidik Jampidus Kejagung RI telah memeriksa sebanyak 187 saksi terkait dugaan korupsi dalam perdagangan timah di Bangka Belitung (Babel) selama periode 2015-2022.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu malam, 15 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara