Perkembangan Kasus Peleburan Timah Ilegal di Desa Gantung, Ini Kata Polres Beltim

Perkembangan Kasus Peleburan Timah Ilegal di Desa Gantung, Ini Kata Polres Beltim

Perkembangan Kasus Peleburan Timah Ilegal di Desa Gantung Kabupaten Beltim-Ist-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Satreskrim Polres Belitung Timur (Beltim) resmi meningkatkan status pengungkapan kasus operasional gudang peleburan timah di Desa Gantung ke tahap penyidikan. 

Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Ryo Guntur Triatmoko menyatakan bahwa pihaknya sudah mulai memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kegiatan produksi timah yang diduga ilegal.

“Kami memeriksa mulai dari pekerja, kepala produksi, pemilik, hingga ketua RT setempat,” ujar AKP Ryo Guntur Triatmoko kepada wartawan di Polres Beltim, Rabu 4 September 2024, 

Polisi menduga bahwa gudang peleburan atau smelter di Desa Gantung tersebut menyalahgunakan izin operasinya untuk memproduksi balok timah.

BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 Ultra: Bocoran Desain dan Fitur yang Bikin Penasaran

BACA JUGA:Bocoran Samsung Galaxy S25: Tanggal Rilis, Spesifikasi dan Prediksi Harga

Saat ini, asal-usul bijih timah sebagai bahan baku yang digunakan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut jajaran Satreskrim Polres Beltim.

"Penyalahgunaan izin hanya dikenai sanksi administratif, tapi asal-usul bijih timah yang bisa dikenai sanksi pidana sedang kami dalami," tambahnya.

Terkait barang bukti dan modus operandi dari aktivitas peleburan timah tersebut, AKP Ryo memastikan bahwa Polres akan menggelar konferensi pers jika penyidikan sudah selesai.

Karena itu, ia juga meminta kerja sama dari semua pihak agar proses ini berjalan lancar. "Kami mohon waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan ini," ujar AKP Ryo.

BACA JUGA:Film Horor Terbaru The Bell Angkat Urban Legend Belitong, Lokasi Syuting di Beltim

BACA JUGA:Deretan Artis Indonesia Masuk Daftar 100 Wanita Tercantik Sedunia 2024, Siapa Saja?

Sebelumnya, Satreskrim Polres Beltim bersama Polsek Gantung melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Desa Gantung pada Rabu malam, 14 Agustus 2024.

Gudang tersebut diduga digunakan untuk peleburan timah batangan secara ilegal. Berdasarkan informasi yang beredar, pemilik gudang tersebut adalah seorang pengusaha asal Pulau Bangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: belitongekspres.com