Kasus Robot Trading Net89: Polisi Sita Aset Fantastis Rp1,5 Triliun, Ini 3 Tersangka yang Masih Buron
Konferensi pers penyitaan aset dan uang terkait kasus penipuan robot trading Net89 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025--(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 yang melibatkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) terus menjadi sorotan publik.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita berbagai aset bernilai fantastis terkait robot trading Net89 yang mencapai total Rp1,5 triliun.
Langkah penyitaan aset oleh Bareskrim Polri menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam mengembalikan hak korban yang telah dirugikan dalam skema investasi ilegal tersebut.
Dirtipideksus, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa aset-aset yang disita meliputi 26 properti mewah, 11 kendaraan premium, serta uang tunai senilai Rp52,5 miliar.
BACA JUGA:Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA 2025, Main 1 Jam Dapat Ratusan Ribu!
Detail Aset yang Disita
Brigjen Pol Helfi Assegaf memaparkan properti yang berhasil disita tersebar di sejumlah wilayah strategis di Indonesia, seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, hingga Banjarmasin.
Properti tersebut berupa hotel, vila, kantor, apartemen, rumah toko (ruko), dan rumah mewah. Sementara itu, deretan mobil mewah yang turut disita mencakup BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 22 Januari 2025, Brigjen Pol Helfi mengatakan, penyitaan ini baru sebagian dari total aset yang diduga dimiliki oleh para tersangka.
“Kami terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, BPN, hingga Imigrasi, untuk menelusuri aset tambahan yang dapat disita,” katanya seperti dilansir dari Antara.
BACA JUGA:Rahasia Cara Dapat Saldo DANA 1 Juta dari Aplikasi Penghasil Uang 2025, Coba Sekarang!
15 Tersangka dan Pengejaran Buronan
Dittipideksus Bareskrim Polri hingga saat ini telah menetapkan 15 tersangka, termasuk satu tersangka korporasi, yaitu PT SMI. Beberapa tersangka utama, seperti Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel, saat ini masih buron dan dalam pengejaran.
Brigjen Pol Helfi menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga pengembalian kerugian korban.
“Kami berupaya memastikan aset-aset yang disita benar-benar diverifikasi untuk kemudian dapat digunakan sebagai ganti rugi bagi para korban,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: