Daftar Lengkap 15 Tersangka Kasus Net89, Bareskrim Polri Gandeng Interpol Kejar 3 DPO
Para tersangka kasus penipuan investasi bodong robot trading Net89 yang dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025--(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus berupaya memburu tiga tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dilansir dari Antara, Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf mengonfirmasi bahwa pihaknya bekerja sama dengan Interpol dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk mengejar tersangka yang kabur (buron) ke luar negeri.
“Tiga orang tersangka masih buron di luar negeri. Red notice telah diterbitkan, dan kami terus berkoordinasi dengan Interpol untuk memastikan keberadaan mereka,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 22 Januari 2025.
Ketiga tersangka buron adalah Andreas Andreyanto (AA), Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI); Theresia Lauren (TL), istri dari AA; dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH), Direktur Utama PT SMI. Jika mereka ditangkap di negara lain, Interpol akan memberikan informasi resmi kepada Polri.
BACA JUGA:Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA 2025, Main 1 Jam Dapat Ratusan Ribu!
“Kami tidak berhenti melakukan pengejaran. Proses red notice berjalan lancar, dan kami menunggu perkembangan dari Interpol,” tambah Helfi.
Pasal yang Disangkakan
Helfi menyatakan bahwa saat ini sembilan tersangka tengah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara dua tersangka, MA dan BS, tidak ditahan karena alasan kesehatan. Selain itu, tiga tersangka lainnya masih dalam status buron.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, yaitu Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP.
BACA JUGA:Rahasia Cara Dapat Saldo DANA 1 Juta dari Aplikasi Penghasil Uang 2025, Coba Sekarang!
BACA JUGA:Keunggulan Pinjaman BCA Syariah Solusi Modal Usaha di 2025, Ini Syarat dan Cara Pengajuan
Komitmen Polri
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus Net89 dan menuntaskan kerugian besar yang dialami oleh ribuan korban. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PPATK, BPN, Kejaksaan RI, dan Korlantas, pihak berwajib terus melacak aset-aset tersangka yang tersebar di dalam dan luar negeri.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan nasional tetapi juga membuka mata publik tentang bahaya investasi ilegal berbasis robot trading.
Daftar Lengkap 15 Tersangka Kasus Net89
- AA (Andreas Andreyanto) - Komisaris PT SMI
- LSH (Lauw Swan Hie Samuel) - Direktur Utama PT SMI
- ESI (Erwin Saeful Ibrahim) - Founder dan Exchanger Net89
- DI (Dedi Irwan) - Founder dan Exchanger Net89
- YW - Founder dan Exchanger Net89
- RS (Reza Shahrani) - Sub-Exchanger Net89
- AR - Sub-Exchanger Net89
- FI (Ferdi Irwan) - Sub-Exchanger Net89
- AA (Alwin Aliwarga) - Sub-Exchanger Net89
- MA - Sub-Exchanger Net89
- BS - Direktur PT CAD
- MA - Komisaris PT CTI
- TL (Theresia Lauren) - Istri dari AA, Komisaris PT SMI (DPO)
- IR - Direktur IT PT SMI
- PT SMI - Tersangka korporasi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: