Hasil Pilkada Beltim 2024 Sah, MK Tolak Gugatan PHPU Burhanudin-Ali Reza

Hasil Pilkada Beltim 2024 Sah, MK Tolak Gugatan PHPU Burhanudin-Ali Reza

Ilustrasi: Hasil Pilkada Beltim 2024 Sah, MK Tolak Gugatan PHPU Burhanudin-Ali Reza--(Antara)

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur (Beltim) 2024 resmi berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Burhanudin-Ali Reza Mahendra

Dengan putusan ini, kemenangan telak pasangan Kamarudin Muten-Khairil Anwar dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) semakin tegak dan tidak tergoyahkan.

Putusan penolakan PHPU tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa 4 Februari 2025 di ruang sidang pleno MK. 

Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya sepakat bahwa permohonan yang diajukan oleh Burhanudin-Ali Reza tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016.

BACA JUGA:Game Penghasil Uang 2025: Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp270 Ribu Sekarang!

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra, selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak mencapai 21.648 suara atau setara dengan 31,72%. 

Angka tersebut jauh di atas batas yang diizinkan untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan. Oleh karena itu, MK menilai bahwa Burhanudin-Ali Reza tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga tidak menemukan adanya pelanggaran atau kejadian khusus yang dapat mencederai penyelenggaraan pesta demokrasi Pilkada Beltim 2024 lalu.

Menurut Saldi, MK tidak mendapatkan keyakinan atas dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. "Dengan demikian, terhadap permohonan a quo tidak ada alasan untuk mengesampingkan Pasal 158 UU 10/2016,” ujar Saldi Isra, dikutip dari laman resmi MK.

BACA JUGA:6 Game Penghasil Uang untuk Menambah Saldo DANA Tanpa Iklan, Terbukti Cuan!

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, Paslon nomor urut 1 mendalilkan bahwa pasangan nomor urut 2, Kamarudin Muten-Khairil Anwar, telah mengadakan program bazar murah yang mereka anggap sebagai bentuk pelanggaran dan kecurangan sistematis serta masif berupa politik uang. 

Program ini dilaksanakan di lima kecamatan, yakni Kecamatan Manggar, Kecamatan Dendang, Kecamatan Gantung, Kecamatan Simpang Renggiang, dan Kecamatan Kelapa Kampit, yang menurut mereka berpengaruh terhadap perolehan suara sah.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, pasangan calon nomor urut 1 meminta Mahkamah untuk memerintahkan KPU Beltim agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di lima kecamatan tersebut. 

Namun, setelah meninjau fakta dan bukti yang diajukan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tidak ada cukup alasan hukum untuk mengabulkan permohonan tersebut. MK juga tidak menemukan adanya pelanggaran yang bisa mencederai Pilkada Beltim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: