Panduan Lengkap Daftar KIP Kuliah 2025, Bisa Dapat Saldo Hingga Rp1,4 Juta per Bulan!

Panduan Lengkap Daftar KIP Kuliah 2025, Bisa Dapat Saldo Hingga Rp1,4 Juta per Bulan!

Panduan Lengkap Daftar KIP Kuliah 2025, Bisa Dapat Saldo Hingga Rp1,4 Juta per Bulan-Ist-

Jangan lupa bagikan informasi ini kepada teman-temanmu agar mereka juga bisa mendapatkan manfaat dari program KIP Kuliah 2025!

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 Melonjak, Kalahkan Singapura dan Malaysia!

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 secara resmi dimulai pada 3 Februari 2025. Calon penerima diharapkan segera mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan agar bisa mengikuti proses seleksi dengan lancar.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2025

Untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Lulusan Pendidikan Menengah

  • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
  • Telah diterima di perguruan tinggi negeri atau swasta melalui jalur seleksi resmi.

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Babel Anjlok di 2024, Ini Sektor yang Jadi Penopang

2. Batas Usia

  • Pendaftar harus berusia maksimal 21 tahun.

3. Identitas Resmi

  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

4. Kondisi Ekonomi

  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen sah.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Termasuk dalam desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

5. Bukti Pendapatan Keluarga

Jika tidak masuk dalam DTKS, calon penerima tetap bisa mendaftar dengan menunjukkan bukti pendapatan keluarga:

BACA JUGA:Cara Pinjam Saldo DANA Hingga Rp20 Juta 2025 Tanpa Paylater, Langsung Cair Hitungan Menit

  • Penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan.
  • Penghasilan per anggota keluarga maksimal Rp750 ribu per bulan.
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan.

6. Kondisi Khusus

  • Siswa difabel, berasal dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), atau terdampak bencana dan kondisi khusus lainnya.
  • Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id