Jangan Abai! Ini Risiko dan Solusi Jika Telat Bayar KUR BRI 2025

Jangan Abai! Ini Risiko dan Solusi Jika Telat Bayar KUR BRI 2025

Ilustrasi: Risiko dan Solusi Jika Telat Bayar KUR BRI 2025--(instagram)

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Risiko dan solusi jika seandainya nasabah telat membayar angsuran pinjaman KUR BRI akan dibahas secara lengkap dalam artikel kali ini.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan solusi pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan bisnisnya. 

Pada 2025, pemerintah menargetkan penyaluran KUR hingga Rp300 triliun melalui 46 lembaga keuangan, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Melansir laman resminya, di tahun ini BRI kembali menawarkan beberapa jenis KUR yang bisa dipilih calon debitur. Di antaranya yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro dan KUR Kecil.

BACA JUGA:Panduan KUR BRI 2025: Simulasi Angsuran Terendah Pinjaman 10 Juta hingga 50 Juta

KUR Super Mikro merupakan pinjaman tanpa agunan dengan plafon maksimal Rp10 juta, KUR Mikro dengan plafon maksimal Rp100 juta tanpa jaminan, dan KUR Kecil hingga Rp500 juta dengan agunan. 

Dengan bunga hanya 6% per tahun, KUR BRI menjadi pilihan utama bagi UMKM. Namun, ada konsekuensi serius jika pembayaran angsuran terlambat. Yuk, simak risiko dan cara menghindarinya!

Risiko Telat Bayar Angsuran KUR BRI 2025

Dirangkum Belitong Ekspres Sabtu 22 Februari 2025 resiko telat bayar antara lain berupa denda keterlambatan, status kredit menurun, penyitaan aset, bahkan hingga masuk masuk daftar hitam SLIK OJK.

BACA JUGA:KUR BRI 2025: Simulasi Angsuran dan Keuntungan Pinjaman Rp20 Juta

1. Denda Keterlambatan

Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda yang dihitung berdasarkan jumlah pinjaman dan lamanya keterlambatan.

2. Status Kredit Menurun

BRI akan mengeluarkan surat peringatan bertahap:

  • SP1: Kredit berstatus "kurang lancar"
  • SP2: Jika dalam 7 hari tidak ada pembayaran, status menjadi "diragukan"
  • SP3: Kredit berubah menjadi "macet", berdampak buruk pada riwayat kredit

3. Penyitaan Aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: