Dukung Regulasi Baru DHE SDA, BRI Siap Perkuat Stabilitas Ekonomi

Dukung Regulasi Baru DHE SDA, BRI Siap Perkuat Stabilitas Ekonomi

BRI Dukung Regulasi Baru DHE SDA, Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi-(Istimewa/BRI)-

JAKARTA, BELITONGEKSRES.CO.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mendukung penuh penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, menegaskan bahwa BRI sebagai perusahaan BUMN siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menghadirkan layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola DHE secara optimal.

"Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional," jelas Agus Noorsanto, Selasa 11 Maret 2025.

BRI optimis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, dan mengurangi ketergantungan pada modal asing.

BACA JUGA:Mudik Gratis BRI 2025: Ribuan Warga Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya, Ini Rute Utamanya

BACA JUGA:Info Mudik Gratis PT Timah 2025: 700 Kuota untuk Perantau, Cek Jadwal & Rutenya

Dengan mewajibkan penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya tersimpan di luar negeri kini dapat dimanfaatkan untuk mendorong investasi serta pengembangan sektor riil dalam negeri.

Selain itu, peningkatan simpanan valuta asing (valas) di perbankan nasional juga berpotensi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.

Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan ini, BRI menghadirkan berbagai produk dan layanan perbankan yang dirancang untuk mempermudah eksportir dalam mengelola DHE, di antaranya sebagai berikut:

  1. Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE, memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia.
  2. Transaksi Konversi Valas & Hedging, memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang dan lindung nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar.
  3. Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE, membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk membiayai kegiatan operasional mereka.
  4. Fasilitas Trade Finance , mempermudah masabah dalam menjalankan kegiatan ekspor.
  5. Layanan transaksi melalui Qlola by BRI, untuk mendukung transaksi nasabah melalui single platform.

BACA JUGA:BRI Group Berbagi 100.000 Paket Sembako, Perkuat Ketahanan Sosial di Bulan Ramadan 2025

BACA JUGA:BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran, Pastikan Uang Tunai Terpenuhi Hingga Pelosok

“Dengan sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, implementasi PP No. 8 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tandas Agus Noorsanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: