Hirup Udara Bebas, 2 Tersangka Penyelundupan Timah di Belitung Bisa Rayakan Idulfitri

Hirup Udara Bebas, 2 Tersangka Penyelundupan Timah di Belitung Bisa Rayakan Idulfitri

Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo-Istimewa-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Dua tersangka dugaan kasus penyelundupan 17 ton timah ilegal di Belitung, Bripka SN dan LH akhirnya bisa menghirup udara bebas dan merayakan Idulfitri 1446 H bersama keluarga. 

Kabarnya, masa tahanan oknum anggota Polres Belitung dan mantan wartawan tersebut telah habis. Kini keduanya bisa berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan penangguhan.

Bripka SN dan LH sebelumnya ditahan Polres Belitung pada akhir Januari 2025 lalu. Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres belum memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dalam P19.

Oleh karena itu, penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Hal itu berdasarkan Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

BACA JUGA:Kasus Timah Jilid II: Kejagung Seret Banyak Nama, Tapi ‘Wasit’ Aman?

Dalam perkara dugaan penyelundupan timah ini mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) . 

Atas perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junction (Jo) Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). 

SN dan LH diduga telah melakukan tindak pidana. Yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurmian, pengembangan. 

Dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya. 

BACA JUGA:Tambang Timah Ancam Sumber Air PDAM, Bupati Beltim: Stop Aktivitas di Sungai Lenggang!

Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo membenarkan adanya kabar tersebut. Saat ini kedua tersangka ditangguhkan terkait masa penahanan sesuai dengan Pasal 24 KUHAP. 

"Penyidik berpedoman Pasal 24 KUHAP," kata AKBP Sarwo Edi Wibowo saat dikonfirmasi Belitong Ekspres, pada Minggu 30 Maret 2025.

Kapolres menegaskan tidak ada kendala dalam perkara dugaan 17 ton timah ilegal tersebut. Penyidik Satreskrim tidak akan berhenti, setelah keduanya ditanguhkan. 

"Kami akan terus mengupayakan memenuhi petunjuk JPU sejalan dengan koordinasi. Dan dalam hal ini penyidik berkeyakinan akan ada tersangka baru yang tentunya berpedoman pada alat bukti yang cukup," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: