98 Paket Sabu Diamankan Polres Belitung, Narkoba Dikendalikan dari Lapas?

98 Paket Sabu Diamankan Polres Belitung, Narkoba Dikendalikan dari Lapas?

Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga saat menghadirkan tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025)-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 98 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 27,78 gram berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Belitung, di rumah Jalan Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan.

Dalam penggerebekan Jumat (18/4/2025), Polres Belitung juga mengamankan tersangka pria berinisial AR (22) beserta barang bukti. Seperti handphone, bong (alat hisap) dan juga tas milik AR. 

Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi. Setelah itu polisi melakukan pendalaman. 

"Hasilnya memang benar adanya dugaan penyalahgunaan narkotika," kata AKP Anton dalam kegiatan konferensi pers di Polres Belitung, Senin (21/4/2025).

BACA JUGA:Belitung Gandeng Bulgaria Bahas 4 Poin Kerja Sama, Siap Promosi Wisata ke Pasar Eropa

Dia menjelaskan, setelah memastikan adanya narkotika pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan. Pada saat rumah tersebut diperiksa, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya. 

"Setelah itu, AR dibawa ke Polres Belitung untuk dilakukan tes urine. Hasilnya positif, karena sehari sebelum ditangkap, dia mengkonsumsi sabu tersebut," jelas AKP Anton.

Anton mengungkapkan, pada tahun 2023 AR pernah diamankan Polres Belitung terkait kasus narkotika. Saat ia diamanakan lantaran narkotika jenis sinte. Untuk kasus sekarang, dia sebagai kurir. 

AR mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial A alias Botak. Kabarnya saat ini, Botak berada di Lapas. Namun untuk pasti lapasnya, pihak kepolisian masih melakukan penyelidik. 

BACA JUGA:Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Belitung Dikorupsi, Dua Tersangka Ditahan

"Barang itu, diambil di Jalan Tanjung Baru. Setelah barang diambil, dia menunggu arahan dari Bandar untuk mengedarkan sabu tersebut," ungkap Anton.

Barang tersebut belum sempat diedarkan. Bahkan untuk nominal berapa upah yang akan diterima oleh AR juga belum diketahui. Sebab, sebelum barang itu beredar, tersangka sudah ditahan terlebih dahulu. 

"Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya.

Karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat, jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika segera lapor ke Polres Belitung. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: