Gubernur Babel Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Gubernur Babel Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Flyer Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bangka Belitung (Babel)--(Ist/Pemprov Babel)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi menggulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Program pemutihan ini memberikan keringanan pajak sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat Bangka Belitung yang tengah menantang.

Oleh karena itu, Gubernur Babel Hidayat Arsani, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.

Melalui kebijakan pemutihan ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun, tanpa dikenakan denda keterlambatan.

BACA JUGA:Kapolda Babel Cerita Usai Lawatan ke Belitung: Pastikan Kamtibmas Terjaga dan Ngopi Bareng Warga

BACA JUGA:Status Internasional Bandara Belitung Kembali, Pegiat Wisata: Ini Momentum Bangkitkan Beltim!

Namun, untuk kendaraan yang sudah memasuki masa pajak 5 tahunan, wajib pajak tetap dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

“Di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit, kami di Pemprov Babel hadir memberi solusi. Program pemutihan pajak ini kami gulirkan agar rakyat tidak terbebani, dan bisa menyelesaikan kewajiban tanpa tekanan,” Hidayat Arsani, Kamis 1 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berorientasi pada pencapaian target pendapatan daerah, melainkan murni sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat.

“Tidak ada target jumlah, yang penting masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak. Dana ini nantinya juga akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Babel,” tegasnya.

BACA JUGA:6 Aplikasi Penghasil Uang 100 Ribu per Hari Terbaru Mei 2025, Cuma Modal HP!

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Babel 2025 Resmi Berlaku

Gubenur Babel berharap program pemutihan ini mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan serta meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat selama periode program berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos