112 Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru 2025 Tak Terdaftar di OJK, Awas Jangan Terjebak!

Ilustrasi: Awas! 112 Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru 2025 Tak Terdaftar di OJK-grafis/be-
BELITONGEKSPRES.CO.ID – Di tengah menjamurnya layanan pinjaman online (pinjol), kemudahan akses dana kini menjadi pisau bermata dua bagi masyarakat.
Di satu sisi, pinjol memberikan solusi keuangan yang cepat dan praktis. Namun di sisi lain, tak sedikit yang terjerat oleh praktik pinjol ilegal.
Pinjaman online ilegal tersebut kini sudah banyak menimbulkan kerugian, tekanan psikologis, hingga ancaman keamanan data pribadi.
Belakangan ini, kembali terungkap daftar 112 aplikasi pinjaman online ilegal terbaru tahun 2025 yang tidak terdaftar.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Mei 2025: Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp666.000 dengan Mudah!
BACA JUGA:15 Aplikasi Pinjol Berbahaya Ini Bisa Kuras Rekening, Sudah Diinstal Jutaan Warga RI
Bahkan, tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pinjol Ilegal Masih Marak Meski Sudah Dilarang
Meski OJK terus menggencarkan penertiban, nyatanya praktik pinjol ilegal tetap marak dengan berbagai modus.
Aplikasi-aplikasi ini sering kali menyamar sebagai layanan resmi dan menawarkan iming-iming seperti:
- Suku bunga rendah
- Limit pinjaman tinggi
- Proses cepat tanpa jaminan
- Tanpa denda keterlambatan
- Tidak perlu BI Checking
Namun faktanya, banyak dari pinjol ilegal ini menerapkan suku bunga mencekik yang berubah secara sepihak, serta menagih dengan cara-cara yang intimidatif.
BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol Paling Cepat Cair di 2025, Cair ke Rekening Gak Pake Lama!
BACA JUGA:Daftar Lengkap Pinjol Resmi OJK Terbaru 2025, Aman dengan Bunga Rendah
Lebih parahnya lagi, bahkan mengakses data pribadi seperti kontak, galeri, dan lokasi pengguna.
Mengapa Harus Waspada?
Aplikasi pinjol ilegal tidak memiliki izin usaha resmi dari OJK. Artinya, tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi konsumen apabila terjadi pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: