Dugaan Korupsi BBM Subsidi di Belitung Menguat, Pemilik SPBUN Bakal Dilaporkan ke Kejari

Dugaan Korupsi BBM Subsidi di Belitung Menguat, Pemilik SPBUN Bakal Dilaporkan ke Kejari

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung di Jalan Sriwijaya Tanjungpandan-Istimewa-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Aroma busuk mafia BBM subsidi di Belitung makin tercium tajam. Setelah lima tersangka diamankan oleh Polda Babel, kini giliran pemilik SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan) di daerah tersebut yang terancam terseret dalam pusaran hukum.

Tokoh masyarakat Belitung, Oktoris Chandra atau yang akrab disapa Cacan, mengambil langkah berani dengan menyatakan akan melaporkan pemilik SPBUN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Langkah ini diambil setelah muncul indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam distribusi BBM bersubsidi jenis solar. “Benar, minggu depan kita akan melaporkan langsung ke Kejari Belitung,” ujar Cacan dilansir dari belitongekspres.com, Jumat 30 Mei 2025.

Modus: Solar Subsidi untuk Nelayan Dijual ke Industri

Menurut Cacan, modus yang digunakan para pelaku cukup rapi namun melukai keadilan sosial. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk nelayan justru dialihkan ke pihak industri demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Swiss-Belresort Belitung Hadirkan Promo Fun-Tastic Family Day, Liburan Sekolah Jadi Makin Ceria

“Ini bentuk pelanggaran serius. BBM subsidi bukan untuk diperjualbelikan kepada industri. Kami menganggap ini sebagai bentuk korupsi yang harus ditindak tegas,” tegasnya.

Cacan menyebut telah menjalin koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mendalami kasus tersebut.

Ia menilai bahwa penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan bisa dijerat menggunakan UU Tipikor serta UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Negara dirugikan secara finansial, dan nelayan sebagai kelompok rentan jelas menjadi korban. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk nyata penyelewengan dana publik,” ujarnya.

BACA JUGA:Hanya 5 Bulan, Negara Rugi Rp743 Miliar karena Tambang Ilegal di Belitung? Kajari Beberkan Faktanya

Bukti Lengkap Disiapkan untuk Kejari

Sebagai bentuk keseriusannya, Cacan mengaku telah menyusun kronologi kejadian disertai bukti-bukti pendukung berupa rekaman audio, video, serta dokumen penting lain. Semua akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung sebagai bahan pelaporan resmi.

Menurutnya, praktik manipulatif ini bermula dari pengungkapan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus serupa.

“Ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih dalam jaringan mafia BBM yang beroperasi di Belitung,” jelas tokoh masyarakat yang terkenal kritis dan berani itu.

Dalam penelusurannya, Cacan menemukan bahwa nama-nama nelayan dicatut untuk mendapatkan kuota BBM subsidi. Namun, BBM tersebut tidak pernah sampai ke tangan para nelayan. Sebaliknya, solar bersubsidi itu ditampung dan dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: