91 PPPK Tahap 2 Belitung Timur Resmi Dilantik, Kontrak Setahun Jadi Ujian Kinerja

Upacara pelantikan PPPK tahap 2 Belitung Timur berlangsung khidmat di kawasan Situ Kulong Minyak, Manggar, Selasa (30/9/2025)-Muchlis Ilham/BE-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 91 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) resmi dilantik oleh Bupati Kamarudin Muten.
Upacara pelantikan berlangsung khidmat di kawasan Situ Kulong Minyak, Manggar, Selasa (30/9/2025), dan menjadi momentum bersejarah bagi para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Bupati Khairil Anwar, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, Plt Sekda Beltim Hendri Yani, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Beltim Kamarudin Muten menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar formalitas, melainkan awal pengabdian sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Beltim.
BACA JUGA:Santri Asal Belitung Jadi Korban Tragedi Ponpes Sidoarjo, Doa Terakhir Berujung Duka
“Ini momentum penting yang menandai awal pengabdian saudara sebagai ASN. Saya berharap saudara dapat menjadi ujung tombak pelayanan publik yang profesional, disiplin, dan berintegritas,” kata Kamarudin dalam sambutannya.
Kontrak Setahun, Kinerja Jadi Penentu
Bupati Beltim menekankan bahwa pengangkatan PPPK bersifat kontrak selama satu tahun. Keberlanjutan masa kerja akan dievaluasi ketat berdasarkan kinerja, loyalitas, dan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Pengangkatan ini bersifat kontrak satu tahun. Keberlanjutannya akan ditentukan dari dedikasi dan prestasi kerja. Tunjukkan komitmen untuk kemajuan Belitung Timur,” tegas Kamarudin.
Ia juga mengingatkan pentingnya nilai BerAKHLAK serta semangat Bangga Melayani Bangsa dalam menjalankan tugas sehari-hari. Menurutnya, PPPK harus berani berinovasi dan menjadi agen perubahan birokrasi.
BACA JUGA:Pemprov Babel Siapkan Strategi Tingkatkan Lama Tinggal Wisatawan
Seleksi PPPK Beltim: 1.358 Formasi
Plt Sekda Beltim Hendri Yani menjelaskan, seleksi PPPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sekaligus upaya menata keberadaan pegawai non-ASN.
“Seleksi ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan ASN, tapi juga menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024 sesuai Pasal 66 UU ASN,” ungkap Hendri Yani.
Ia memaparkan bahwa Pemkab Beltim mendapatkan alokasi 1.358 formasi PPPK pada tahun 2024, terdiri dari 1.260 tenaga teknis, 85 tenaga guru, dan 13 tenaga kesehatan. Dari seleksi tahap 1, sebanyak 1.197 peserta dinyatakan lulus, meski satu orang mengundurkan diri.
Sementara itu, seleksi tahap 2 diikuti 205 peserta, dengan 94 orang berhasil lulus. Namun tiga orang mengundurkan diri, sehingga hanya 91 peserta yang akhirnya ditetapkan sebagai PPPK dan resmi dilantik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: