Satgas Pangan Siaga Lebaran 2026, Produsen Nakal Siap Disanksi demi Harga Sembako Stabil

Satgas Pangan Siaga Lebaran 2026, Produsen Nakal Siap Disanksi demi Harga Sembako Stabil

Konferensi pers Kesiapan Infrastruktur dan Pangan Jelang Nyepi dan Idulfitri di Jakarta, Rabu (18/3/2026)-Istimewa-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Pemerintah memperketat pengawasan harga sembako jelang Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijiriah/2026.

Satgas Pangan disiagakan penuh untuk memastikan harga tetap stabil dan menindak tegas pelaku usaha yang mencoba memainkan harga di atas ketentuan.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan, langkah ini penting untuk mencegah praktik spekulasi yang merugikan masyarakat di momen puncak kebutuhan.

“Yang kita jaga, jangan sampai ada oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan, apalagi di Ramadan dan Idulfitri,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

BACA JUGA:Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, Pemerintah Pastikan Sembako Aman dan Harga Terkendali

BACA JUGA:Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2026, Pemerintah Jaga Daya Beli Jelang Lebaran

Satgas Pangan yang terdiri dari unsur Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), hingga Bareskrim Polri akan melakukan pengawasan dari hulu hingga hilir. Fokusnya tidak hanya di pasar, tapi juga menyasar rantai distribusi.

Pengawasan ketat diterapkan pada komoditas utama seperti daging sapi, ayam, dan telur. Pemantauan dimulai dari sentra penggemukan sapi, rumah potong hewan, hingga pedagang di tingkat pasar.

Dengan sistem ini, pemerintah bisa menelusuri sumber kenaikan harga jika ditemukan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Siapa pun yang terbukti menaikkan harga di luar aturan akan mudah teridentifikasi. “Kalau ada harga di atas HET, kita bisa telusuri. Ketahuan siapa yang bermain,” kata Sudaryono.

BACA JUGA:Elnusa Petrofin Jaga Pasokan BBM Lebaran 2026, 1.885 Mobil Tangki Dikerahkan

BACA JUGA:Jelang Idulfitri, PT Rebinmas Jaya Salurkan 410 Paket Sembako untuk 9 Desa

Tak berhenti di pengawasan, sanksi tegas juga sudah disiapkan. Mulai dari sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, hingga proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran serius.

Sudaryono menegaskan, penindakan bukan hal baru. Pemerintah sebelumnya sudah beberapa kali mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan harga pangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: