Residivis Narkoba di Belitung Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

 Residivis Narkoba di Belitung Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Yun Cun (40) residivis narkoba di Belitung duduk di kursi pesakitan saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (12/7) --

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Yun Cun (40) residivis narkoba di Belitung divonis hakim 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka akan diganti kurungan selama satu bulan.

Amar putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Gapak Pattanudin, saat sidang agenda vonis di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (12/7) kemarin.

Dalam perkara ini, vonis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Sebelumnya, dia tuntut penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp 1 miliar.

Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Berdasarkan fakta persidangan seperti pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan terdakwa bersalah.

BACA JUGA:Beliadi Menunggu Pelantikan, Surat Pergantian Pimpinan DPRD Babel Sudah Diserahkan

Yakni sebagai penyalahguna narkoba, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, JPU Kejari Belitung meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah. Dan dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar.

Untuk barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

BACA JUGA:Jelang G20, Jumlah Penerbangan ke Belitung Harus Ditambah, Isyak Minta Pemerintah Pusat Lebih Peka

BACA JUGA:Dugaan Tipikor DPRD Babel Segera Digarap Jaksa, Libatkan Jajaran Pimpinan?

Dalam sidang vonis kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan sependapat dengan tuntutan jaksa. Yakni menyatakan terdakwa bersalah lantaran terbukti sebagai penyalahguna narkoba.

Hal yang memberangkatkan terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali.

"Mengadili terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar atau satu bulan kurungan. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Gapak sambil mengetuk palu hakim.

BACA JUGA:Pemkab Serahkan Tanah dan Aset PMI Belitung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: