Berkas SPDP Kasus 8,873 Ton Timah Ilegal Diterima Kejati Babel, Pemilik 'Lain' Masih Misteri

Berkas SPDP Kasus 8,873 Ton Timah Ilegal Diterima Kejati Babel, Pemilik 'Lain' Masih Misteri

Barang bukti 8.873 kg atau 8,873 ton timah balok ilegal yang disita tim Satgas Gabungan Polda Babel-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) kirim berkas surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara 8,873 ton timah balok. 

Berkas SPDP dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Babel menyertakan 3 nama tersangka yakni Erwin (pemilik timah), Ramon (pemilik gudang) dan Saputra (sopir truk). 

Kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres) Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati Babel) Basuki Raharjo membenarkan sudah menerima SPDP perkara 8,873 ton timah balok tersebut.

BACA JUGA:Siang Ini, Keluarga Korban Perundungan Melapor ke Polres Belitung, Terungkap Pemicu Bullying

“SPDP-nya sudah masuk jaksa penuntut Pidum, ada 3 tersangkanya. Dengan adanya SPDP ini memberitahukan kepada jaksa penuntut kalau pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan atas perkara ini,” ujar Basuki Raharjo.

Namun, Basuki mengaku sementara belum bisa menguraikan duduk perkara. Sebab jaksa penuntut menurutnya baru sebatas menerima SPDP. 

“Bilamana nantinya berkasnya sudah masuk baru bisa kita jelaskan. Serta penerapan pasal apa yang akan dilakukan jaksanya nanti,” tukasnya.

BACA JUGA:Rudi Center bersama PDIP Operasi Katarak Gratis di RSUD Belitung, Rudianto Tjen Minta Doa

Sementara itu di sisi lain, walau sudah terbit SPDP, namun perkara 8,873 ton timah balok ilegal itu nampaknya masih menuai misteri. Terutama terkait dugaan adanya kepemilikan 'lain' selain tersangka Erwin.

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) masih terus melakukan penyidikan, meski sudah menetapkan Erwin sebagai tersangka pemilik timah balok ilegal.

Erwin merupakan salah satu dari 3 tersangka kasus 8,873 kg atau 8,873 ton timah balok ilegal tangkapan tim Satgas gabungan Polda Babel, Jumat malam (22/7) lalu.

BACA JUGA:Pelajar SMP Badau Korban Perundungan, Drop Masuk RSUD Belitung, Begini Kronologis Kejadian

Namun, Erwin diduga bukan satu-satunya pemilik 8,873 ton timah balok ilegal dari sebuah gudang di Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Disebut-sebut masih ada 1 orang lagi selaku pemilik yang harus dimintakan pertanggungjawaban selain dari tiga tersangka sebelumnya. Nama tersebut beredar di kalangan wartawan berinisial HU warga Air Mawar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: