5 Rekomendasi Komisi III DPRD Belitung, untuk Oknum Guru Pelaku Tindak Kekerasan Murid SD

5 Rekomendasi Komisi III DPRD Belitung, untuk Oknum Guru Pelaku Tindak Kekerasan Murid SD

Rapat dengar pendapat (RDP) membahas oknum guru SD tampar murid yang digelar Komisi III DPRD Belitung, Selasa sore (16/8)-Reza/BE-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Komisi III DPRD Belitung memberikan 5 rekomendasi untuk oknum guru pelaku tindak kekerasan murid SD Negeri 33 Tanjungpandan.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Belitung, Selasa (16/8) kemarin.

RDP yang membahas video viral guru tampar murid SD dipimpin Ketua Komisi III DPRD Belitung Suherman, bersama anggota Vina Christy Ferrani, Mirza Dallyodi dan Amirudin Supran.

Hadir Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Belitung Kasimin, Kepala Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Belitung Soebagio.

BACA JUGA:Guru SD Tanjungpandan Tampar Murid Murni Pidana, Beliadi: Harus Diproses Hukum

Selain itu, hadir pula Kepala SD Negeri 33 Tanjungpandan Gusrina, orang tua korban Gunawan dan Sulastri, serta oknum guru pelaku tindak kekerasan Firmansyah.

Ketua Komisi III DPRD Belitung Suherman menegaskan, tidak membenarkan apapun tindak kekerasan terhadap murid yang terjadi di dalam lingkungan sekolah.

"Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, terkait video viral itu, maka hari ini saya bersama kawan-kawan di komisi III memanggil pihak-pihak yang bersangkutan," kata Suherman.

Suherman menjelaskan, dari hasil RDP, komisi III mengeluarkan 5 rekomendasi terhadap guru pelaku tindak kekerasan dan itu sudah disepakati bersama-sama.

BACA JUGA:Fakta Baru di Balik Perdamaian Guru SD Tanjungpandan Tampar Murid, Orang Tua Buat Pengakuan Mengejutkan

Pertama, menyerahkan sepenuhnya kepada wali murid untuk menentukan langkah yang akan diambil terkait persolan tersebut.

Kedua, menonaktifkan yang bersangkutan untuk tidak lagi melakukan proses belajar mengajar di SD Negeri 33 Tanjungpandan dan ditempatkan ke Dindikbud Belitung.

Ketiga, menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar kepada korban dan murid yang merekam maupun yang menyebarkan video itu untuk tetap bisa belajar di SD Negeri 33 Tanjungpandan.

Keempat, meminimalisir efek trauma terhadap korban serta diberikan pendamping hukum oleh Dinas Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: