Bawaslu Belitung Buka Lowongan Pendaftaran Anggota Panwascam 2024

Bawaslu Belitung Buka Lowongan Pendaftaran Anggota Panwascam 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung buka lowongan pendaftaran Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Lowongan pendaftaran bagi masyarakat Belitung yang ingin menjadi Anggota Panwascam tahun 2024 ini, mulai dibuka pada 21 September 2022.

"Penerimaan pendaftaran tanggal 21 hingga 27 September 2022 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belitung," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar, kepada Belitong Ekspres, Minggu (18/9).

BACA JUGA:UMKM Belitung Kembali Bergairah, Berkat Event Nasional Tour of Kemala Belitong 2022

Pria yang akrab disapa Gus Haikal menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar. Yakni pendaftar adalah warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 25 tahun.

Lalu, setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang ancaman hukumannya lima tahun.

Kemudian mempunyai integritas, kepribadian yang jujur dan adil, berdomisili di wilayah Kabupaten kota yang bersangkutan dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

BACA JUGA:Pesepeda Internasional Jajal Belitung, Pembalap Filipina Juara Men Elite Tour 56 Km

Syarat lainnya, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu. Seperti ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu. Tidak pernah menjadi anggota partai dan mengundurkan diri sekurangnya lima tahun.

Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atas sederajat. Sehat secara jasmani dan rohani, tidak ada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

"Untuk informasi selengkapnya pendaftaran anggota Panwascam bisa baca di iklan Koran Belitong Ekspres nanti. Kemudian bisa diklik www.belitungkab.bawaslu.go.id," jelas Gus Haikal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: