Kewenangan Baru Diberikan Kepada Pj Gubernur Babel, Berkenaan dengan Sanksi dan Mutasi Pegawai

Kewenangan Baru Diberikan Kepada Pj Gubernur Babel, Berkenaan dengan Sanksi dan Mutasi Pegawai

Penjabat (Pj) Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Kewenangan baru kini diberikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin.

Terbaru terkait kewenangan baru Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin dalam hal aspek kepegawaian. Pj Gubernur bebas melaksanakan mutasi pegawai tanpa harus meminta persetujuan ke Kemendagri.

Hal itu tercantum Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 821/5492/SJ tentang persetujuan Mendagri kepada pelaksana tugas/penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah yang diterbitkan pada 14 September 2022.

BACA JUGA:Bawaslu Belitung Buka Lowongan Pendaftaran Anggota Panwascam 2024

Keluarnya surat edaran tersebut mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah.

Terdapat lima poin disampaikan dalam surat edaran ini, salah satunya ialah kewenangan baru Pj Gubernur Babel yang berkenaan dengan sanksi dan mutasi para pegawai.

Pj gubernur berhak melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disipim dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:UMKM Belitung Kembali Bergairah, Berkat Event Nasional Tour of Kemala Belitong 2022

Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundangudangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis.

"Dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj)," tulis dalam SE tersebut. Diterangkan juga, proses mutasi cukup dilaporkan paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.

Di poin sebelumnya, memang aturan sebelumnya menegaskan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, dan tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian.

BACA JUGA:Pesepeda Internasional Jajal Belitung, Pembalap Filipina Juara Men Elite Tour 56 Km

Yaitu, untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dan jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tkdak atas permintaan sendiri sebagai ASN kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Terpisah menyikapi santer isu rotasi di lingkungan Pemprov Babel berikut kewenangan yang diberikan dalam SE tersebut, Ketua DPRD Babel Herman menekankan agar mekanisme pergantian jabatan dapat dilaksanakan sesuai mekanismenya dan objektif tanpa mengedepankan like and dislike.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: