Pengedar Tramadol di Tanjungpandan Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung, BB 3.000 Butir Pil

Pengedar Tramadol di Tanjungpandan Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung, BB 3.000 Butir Pil

Tersangka DS beserta barang bukti ribuan pil Tramadol dihadirkan saat konferensi pers di Polres Belitung, Selasa (20/9)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pengedar obat merek Tramadol tanpa perizinan di Kecamatan TANJUNGPANDAN, ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung.

Pria berinisial DS ditangkap Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung, di kontrakan yang ada di Jalan Lettu Mat Daud, Kecamatan Tanjungpandan Rabu (14/9) lalu. 

Dari tangan tersangka DS, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan barang bukti (BB) total keseluruhan sebanyak kurang lebih 3.000 butir pil Tramadol

"Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari Loka POM Belitung," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat, konferensi pers, Selasa (20/9) kemarin.

BACA JUGA:Beliadi Ikut Soroti Aksi Damai Penambang Beltim, Masyarakat Butuh Kejelasan Lokasi WPR

BACA JUGA:Warga Desa Air Saga Serang Pelajar Pakai Anak Panah, Terluka di Bagian Punggung, Motif Karena Dendam

Pada saat itu, Loka POM Belitung menginformasikan ada paket mencurigakan atas nama My Way. Paket itu dikirim melalui jasa pengiriman yang ada di Kelurahan Pangkallalang.

Mendapat informasi itu Tim Cobra Satres Narkoba Polres dan Loka POM melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kurir yang mengantarkan paket tersebut. 

"Saat dicek ternyata barang tersebut milik DS. Lalu Tim Cobra Satres Narkoba Polres dan Loka POM mendatangi tempat kontrakan pelaku," ungkap Ipda Pinem.

BACA JUGA:Pemkab Belitung Bakal Luncurkan Program Boss, Diskon Spesial Bagi Wisatawan

Setiba di lokasi, pihak kepolisian dan Loka POM disaksikan oleh masyarakat sekitar langsung menggerebek kediaman tersangka. Di kontrakan itu, didapati satu buah kardus.

Saat dibuka, kardus tersebut berisikan ribuan butir pil Tramadol. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa obat adalah miliknya yang dia beli dari seseorang di Jakarta.

"Satu trip berisikan sepuluh butir Tramadol, dia membelinya seharga Rp 30 ribu. Lalu menjualnya dengan harga Rp 50 ribu. Dia mengedarkan barang tersebut di Belitung," jelasnya.

"Dia (tersangka DS) sudah dua kali ini membeli Tramadol dari Jakarta. Untuk yang pertama dia membeli 100 strip atau 1.000 butir," sambung Ipda Belly Pinem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: