Kronologi Kades Keciput Terjerat Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Penipuan, Jual Lahan Rp2,1 Miliar

Kronologi Kades Keciput Terjerat Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Penipuan, Jual Lahan Rp2,1 Miliar

Kades Keciput Perucha Pratiwi alias Ocha kini jadi tahanan Polres Belitung dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan-Istimewa-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Perucha Pratiwi atau yang akrab disapa Ocha, kini menjadi sorotan publik.

Kades Keciput resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Belitung dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 1,4 miliar.

Kasus ini berawal dari laporan polisi ke Polres Belitung tertanggal 25 Juni 2025, yang dibuat oleh Eko Kurtiyanto selaku kuasa hukum korban, Golfi Sianturi. Dugaan tindak pidana itu terjadi antara Agustus hingga Oktober 2024 di wilayah Desa Keciput, Kecamatan Sijuk.

Modus Penipuan Melalui Surat Tanah Diduga Palsu

Berdasarkan penyelidikan, Perucha Pratiwi diduga menggunakan Surat Keterangan Penguasaan dan Penggunaan Fisik Tanah (SKPPPFT) atas nama dirinya sendiri, bertanggal 7 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kades Keciput Ditangkap Polres Belitung karena Dugaan Pemalsuan Surat, Korban Rugi Rp 1,4 Miliar

SKPPPFT tersebut digunakan untuk melakukan transaksi jual beli lahan seluas 2.000 meter persegi di Jalan Tanjung Tinggi, Dusun Kampung Baru, Desa Keciput. Surat tersebut diduga palsu.

Ia menawarkan tanah itu kepada Golfi Sianturi seharga Rp 2,1 miliar dengan janji akan mengurus seluruh kelengkapan administrasi mulai dari PBB hingga sertipikat hak milik.

Korban kemudian menyerahkan uang sesuai kesepakatan melalui rekening Bank BCA atas nama Ega Aris Diyanto. Namun, pengurusan dokumen tersebut tak pernah terealisasi.

Perucha beralasan bahwa pengurusan PBB dan sertifikat tertunda karena peta BPN yang belum sinkron dengan hasil ukur ulang. Namun, setelah berbulan-bulan tak ada kemajuan, korban meminta pengembalian uangnya.

BACA JUGA:Fakta Retaknya Kepemimpinan Babel Terbongkar, Koruban Belitung Buka Suara

Tersangka Kadesa Ocha hanya mengembalikan sebagian, yakni Rp 500 juta pada 24 Maret 2025, disusul Rp 150 juta, sementara sisanya tak kunjung dikembalikan.

Janji Palsu dan Lahan Pengganti

Dalam upaya menenangkan korban, tersangka menjaminkan tiga sertipikat atas nama Yahya dan satu SKPPT atas nama dirinya sebagai jaminan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: