Vonis Korupsi Dana Hibah KONI Belitung: Mantan Ketua 5 Tahun Penjara dan Bendahara 1,5 Tahun

Vonis Korupsi Dana Hibah KONI Belitung: Mantan Ketua 5 Tahun Penjara dan Bendahara 1,5 Tahun

Vonis Korupsi Dana Hibah KONI Belitung: Mantan Ketua Amin Nurachman 5 Tahun Penjara dan Bendahara Mardani 1,5 Tahun-Istimewa-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Dua terdakwa tindak pidana korupsi dana hibah KONI Belitung dijatuhi vonis penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Mantan Ketua KONI Belitung Amin Nurachman dan mantan bendahara Mardani divonis bersalah karena terbukti melakukan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2018 hingga 2020. 

Sidang putusan ini digelar secara terbuka di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (11/12/2025). Majelis hakim menjatuhkan putusan berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Mantan Ketua KONI Belitung Amin Nurachman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:Ekspor 100 Ton Kerapu Hidup Belitung Mandek Sepanjang 2025, Ini Penyebabnya

Selain pidana penjara dan denda, Amin diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Bila harta tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan.

Vonis lebih ringan diberikan kepada mantan Bendahara KONI Belitung Mardani. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp100 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan penjara jika tidak dibayar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Riki Guswandri membenarkan putusan tersebut usai sidang. “Tadi sudah dibacakan,” ujarnya saat dikonfirmasi Belitong Ekspres.

BACA JUGA:Kronologi Kades Keciput Terjerat Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Penipuan, Jual Lahan Rp2,1 Miliar

Tuntutan JPU Lebih Berat daripada Vonis Hakim

Sebelum putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung mengajukan tuntutan yang jauh lebih berat.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Amin dihukum 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 9 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2.232.711.000.

JPU juga menegaskan bahwa jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), seluruh harta benda Amin dapat disita dan dilelang. Bila tetap tidak mencukupi, ia diwajibkan menjalani pidana tambahan 3 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: